Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat penyebar informasi bohong atau hoaks yang beroperasi secara terorganisasi di berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan kasus kejahatan siber ini, aparat kepolisian menangkap sekaligus menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kelompok tersebut diketahui memiliki struktur kerja yang sangat terperinci, mulai dari pihak yang bertugas sebagai perekrut dan pengurus pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, pihak perbantuan untuk mengangkat konten atau booster, hingga pelaku penyebaran secara masif melalui metode blasting. Operasi penegakan hukum ini menjadi langkah kepolisian dalam memberantas manipulasi informasi di ruang digital.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kelompok ini menjalankan aksinya dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan pesanan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa nilai bayaran untuk setiap proyek sangat bervariasi. Penentuan harga tersebut bergantung pada interval waktu pengerjaan, jenis isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dari pesanan itu sendiri. Sebagai bukti dari perputaran uang dalam operasi ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp220 juta. Uang ratusan juta tersebut telah dikonfirmasi oleh para tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek penyebaran hoaks.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat buzzer ini ternyata telah menjalankan operasi pembuatan dan penyebaran konten sejak tahun 2024. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman guna menelusuri siapa sosok pemesan serta dari mana asal-usul aliran dana tersebut. Kombes Iman Imanuddin menegaskan adanya potensi dugaan tindak pidana korupsi apabila terbukti bahwa dana yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek ini bersumber dari uang negara. Jika indikasi penyalahgunaan keuangan negara tersebut terbukti, kepolisian akan memprosesnya lebih lanjut karena tindakan itu mengakibatkan kerugian negara akibat penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
17.800 Personel Amankan Laga Persija vs Persib di SUGBK, Titik Penyekatan Disiapkan

Dalam menjalankan aktivitasnya, kedelapan tersangka memiliki pembagian tugas yang spesifik. Enam tersangka pertama memiliki peran krusial dalam lini produksi dan distribusi narasi. Tersangka berinisial AD bertugas mengirimkan narasi untuk konten sekaligus melakukan taklimat atau briefing kepada anggota lainnya. Tugas serupa juga dilakukan oleh tersangka BC yang berperan khusus mengirimkan narasi konten. Selanjutnya, tersangka AY memegang tanggung jawab sebagai pengelola berbagai akun media sosial yang digunakan untuk melancarkan perbuatan melawan hukum tersebut. Untuk urusan penyuntingan, sindikat ini mengandalkan tersangka YAP dan MMA yang sama-sama bertindak sebagai editor. Sementara itu, tersangka YNI memiliki peran jasa untuk mengakselerasi komentar.
Selain enam orang tersebut, terdapat dua tersangka lain yang secara spesifik terkait dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Tersangka berinisial G bertindak sebagai pihak yang menawarkan proyek-proyek perbuatan melawan hukum ini kepada pihak lain melalui jejaring media sosial. Di sisi lain, kemasan visual dari konten yang diproduksi dikerjakan oleh tersangka S yang berperan sebagai desainer grafis. Kolaborasi antara pencari proyek, perancang visual, hingga tim eksekutor di lapangan menunjukkan rapinya ekosistem yang mereka bangun.
Kemendagri Dukung Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan

Atas tindakan manipulasi informasi yang terstruktur ini, kedelapan tersangka harus menghadapi ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian menjerat seluruh pelaku dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal yang disangkakan, para anggota sindikat buzzer penyebar hoaks ini terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama delapan tahun, serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar.






