Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat penyebar informasi bohong atau hoaks yang beroperasi secara terorganisasi di berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan kasus kejahatan siber ini, aparat kepolisian menangkap sekaligus menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kelompok tersebut diketahui memiliki struktur kerja yang sangat terperinci, mulai dari pihak yang bertugas sebagai perekrut dan pengurus pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, pihak perbantuan untuk mengangkat konten atau booster, hingga pelaku penyebaran secara masif melalui metode blasting. Operasi penegakan hukum ini menjadi langkah kepolisian dalam memberantas manipulasi informasi di ruang digital.








