Polda Metro Jaya secara resmi memastikan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis etomidate. Meskipun telah dinyatakan bersih dari sangkaan pidana terkait kepemilikan maupun distribusi barang terlarang tersebut, perwira polisi ini belum sepenuhnya terbebas dari proses pemeriksaan di lingkup internal institusi kepolisian. Saat ini, AKP Pardiman beserta lima anggota kepolisian dari kesatuan yang sama tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan pelanggaran tanggung jawab pengawasan dari seorang atasan terhadap personel bawahannya.
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama sejumlah aparat penegak hukum ini bermula dari operasi pengungkapan yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang berupa 200 cartridge narkotika jenis etomidate. Berdasarkan temuan barang bukti dan hasil penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana narkotika yang kini telah resmi ditahan. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR, yang diketahui memegang jabatan sebagai Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, serta DD, yang tercatat sebagai seorang anggota aktif dari Kepolisian Daerah Aceh.
Merespons perkembangan kasus yang melibatkan personel di wilayah hukumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, memberikan penjelasan secara langsung di Markas Polda Metro Jaya pada hari Senin, 27 Juli. Budi menegaskan bahwa kesimpulan dari penyidikan Bareskrim Polri menunjukkan AKP Pardiman dan lima anak buahnya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MR dan DD. Keterlibatan keenam personel Polres Tangerang Selatan dalam sindikat kepemilikan maupun peredaran dua ratus cartridge etomidate tersebut telah terbantahkan secara hukum.
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang

Kendati dinyatakan terbebas dari jerat hukum pidana narkotika, Budi Hermanto memaparkan bahwa proses pendalaman secara internal masih terus berjalan dan belum dihentikan. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh jajaran Subdit Paminal Polda Metro Jaya kini dititikberatkan secara khusus pada fungsi manajerial AKP Pardiman sebagai seorang Kepala Satuan. Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah menelusuri sejauh mana pengawasan serta pengendalian yang diterapkan oleh Pardiman terhadap para personel operasional di bawah komandonya. Selain itu, penyidik internal juga berupaya mencari tahu secara pasti apakah Pardiman mengetahui adanya tindak-tanduk penyimpangan terkait narkoba yang dilakukan oleh anak buahnya sebelum kasus ini akhirnya terbongkar oleh Bareskrim Polri.
Proses pemeriksaan kode etik dan kedisiplinan ini merupakan langkah tindak lanjut institusi setelah keenam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan tersebut diserahkan secara resmi oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyerahan keenam personel tersebut kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Juli, sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat. Selain jabatan Kepala Satuan yang dipegang AKP Pardiman, lima personel lain yang turut diserahkan dan diperiksa merupakan perwira pertama kepolisian. Mereka meliputi Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo selaku Panit Tim Khusus, Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit 1, Ipda Rudy selaku Panit Baya, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Dalam menangani persoalan internal ini, pihak Polda Metro Jaya berjanji akan bersikap terbuka kepada publik. Budi Hermanto menyatakan bahwa hasil akhir dari serangkaian pemeriksaan manajerial yang saat ini sedang berlangsung akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat luas. Langkah pengusutan ini sangat sejalan dengan instruksi dan komitmen langsung dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri. Sang Kapolda telah menegaskan komitmen kuat untuk menindak tegas setiap personel kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, baik personel yang berperan sebagai pengguna barang terlarang maupun mereka yang bertindak sebagai pengedar.






