Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial SA (26) atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap kekasihnya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan menjanjikan pekerjaan di lingkungan Polres Banjarbaru kepada korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian finansial hingga mencapai jutaan rupiah.








