Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial SA (26) atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap kekasihnya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan menjanjikan pekerjaan di lingkungan Polres Banjarbaru kepada korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian finansial hingga mencapai jutaan rupiah.
Penangkapan terhadap pelaku SA, yang merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu, dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru. Pelaku diringkus di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (29/7). Tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya ke Polres Banjarbaru.
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban yang bernama Normarina (33) ditawari pekerjaan oleh pelaku pada 26 Mei 2026. Pelaku menawarkan kepada korban posisi pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru. Korban yang merasa tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan dokumen identitasnya, sementara pelaku memastikan bahwa dirinya akan membantu mengurus seluruh proses masuk kerja di kepolisian resor setempat.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Untuk meyakinkan korban agar tidak menaruh curiga, SA mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Banjarbaru. Selain itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan. Hubungan percintaan yang cukup lama tersebut membuat korban lebih mudah mempercayai setiap alasan serta janji yang disampaikan oleh pelaku selama proses pengurusan pekerjaan berlangsung.
Setelah korban menyerahkan dokumen identitas, pelaku mulai meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai macam alasan yang diklaim sebagai persyaratan administrasi. Permintaan tersebut dimulai dari uang sebesar Rp 1,53 juta yang disebut untuk biaya seragam, kemudian biaya medical check up sebesar Rp 950 ribu, serta biaya vaksin booster sebesar Rp 300 ribu. Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 1,5 juta yang disebutnya sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru.
Usai seluruh permintaan uang tersebut dipenuhi oleh korban, pelaku kembali meminta korban untuk menunggu dengan dalih bahwa proses rekrutmen akan segera disampaikan kepada Kapolres Banjarbaru. Korban bahkan sempat dijanjikan akan dipanggil untuk menghadap Kapolres Banjarbaru, namun hal tersebut tidak pernah terbukti. Ketika korban meminta kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan, pelaku kembali berdalih bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban telah digunakan untuk pinjaman daring.
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Dengan alasan tersebut, pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp 2,7 juta kepada korban yang disebut untuk membersihkan riwayat pinjaman daring agar proses penerimaan kerja tidak terhambat. Namun, korban menyatakan tidak dapat membayar nominal tambahan tersebut. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian meminta agar seluruh uang yang telah disetorkan kepada pelaku dikembalikan. Karena permintaan pengembalian dana tersebut ditolak oleh SA, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Banjarbaru hingga penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil diringkus. Akibat rangkaian tindakan pelaku, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 5.330.000.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, SA mengakui perbuatannya yang mengaku sebagai anggota Polri bertugas di Polres Banjarbaru demi meyakinkan korban. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa seluruh uang yang diterima oleh pelaku melalui transfer telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Penyelidikan lebih lanjut oleh polisi menemukan bahwa pelaku melakukan penipuan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, yakni satu kali di Banjarbaru dan satu kali di Martapura. Atas kejadian ini, Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang, serta segera melakukan verifikasi ke instansi terkait apabila menemukan modus serupa.






