Aparat Polsek Teluknaga mengamankan delapan orang dalam pengungkapan kasus pemerasan dan peredaran obat keras di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Enam di antaranya merupakan komplotan polisi gadungan yang memeras pemilik warung, sementara dua orang lainnya adalah penjual obat berbahaya tanpa izin.
Keenam pelaku yang menyamar sebagai aparat berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Sementara itu, dua pemilik warung yang ikut diamankan adalah MS (30) dan NC (35).
Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Kevin Hotlando menjelaskan, insiden bermula saat MS sedang menjaga warung kelontong miliknya. Tiba-tiba tiga pelaku datang menanyakan obat keras jenis tramadol sambil mengaku sebagai polisi yang tengah menggelar razia.
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Di dalam warung, para pelaku menggeledah laci, mengambil uang tunai, sejumlah bungkus rokok, obat Daftar G, serta mencopot kamera CCTV beserta kartu memorinya. Korban MS kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Calya hitam yang sudah diisi tiga pelaku lainnya. MS dibawa berkeliling selama sekitar 20 menit sembari dimintai sejumlah uang tebusan.
Aksi pemerasan tersebut terhenti ketika komplotan pelaku membawa MS kembali ke warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal. Setibanya di lokasi, MS langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar mengepung dan mengamankan keenam pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Teluknaga.
Polisi turut menahan MS dan NC karena terbukti menjalankan praktik peredaran obat keras daftar G. AKP Kevin Hotlando menegaskan bahwa alat bukti terhadap kedua pemilik warung telah mencukupi unsur pidana untuk diproses secara hukum.
Jelang Asian Games 2026, Dukungan untuk Atlet Indonesia Diperkuat

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir pil tramadol, dan sebuah etalase obat.
Pelaksana Tugas Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan dugaan peredaran obat terlarang maupun aksi kriminalitas melalui Call Center 110 atau ke polsek terdekat.






