Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Minta Warga Tangerang Tidak Main Hakim Sendiri Hadapi Isu LGBT di Media Sosial

Rimba NainggolanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 13.45 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Minta Warga Tangerang Tidak Main Hakim Sendiri Hadapi Isu LGBT di Media Sosial
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia - Nasional
A-A+

Dunia maya kerap menjadi panggung bagi penyebaran narasi yang memicu ketegangan sosial, bahkan berpotensi berujung pada aksi kekerasan di dunia nyata. Baru-baru ini, sebuah seruan provokatif yang mengajak masyarakat melakukan aksi penertiban sepihak atau sweeping terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) beredar luas di media sosial. Ajakan yang berawal dari unggahan sebuah akun Instagram tersebut menyasar wilayah Kabupaten Tangerang dan langsung memicu perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menyikapi situasi yang memanas di ruang digital tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat dengan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Polisi meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh ajakan-ajakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gesekan sosial dan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Tangerang.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atau persekusi terhadap kelompok mana pun tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, kewenangan untuk melakukan penertiban, penegakan disiplin, dan menjaga keamanan lingkungan sepenuhnya berada di tangan aparat negara, bukan individu atau kelompok sipil tertentu.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen penuh untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tanpa memandang latar belakang kelompok yang bersangkutan. Tri menjelaskan bahwa siapa pun warga negara yang menjadi korban tindak pidana, termasuk persekusi dan aksi kekerasan fisik, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dari kepolisian. Oleh karena itu, tindakan sweeping ilegal yang mencederai hak hukum warga negara akan ditindak tegas.

Sebagai solusi atas keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, kepolisian menyarankan agar warga menempuh jalur hukum yang sah apabila menemukan aktivitas yang dinilai melanggar norma atau aturan hukum. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan temuan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat atau menghubungi Call Center resmi kepolisian di nomor 110. Melaporkan masalah kepada pihak berwenang jauh lebih aman daripada melakukan tindakan sepihak yang justru berpotensi menjerat warga itu sendiri ke dalam pusaran pelanggaran hukum baru.

Baca Juga

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Ada Puluhan Gempa Low Frequency

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Ada Puluhan Gempa Low Frequency

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai batasan antara menyuarakan aspirasi dan melakukan pelanggaran hukum. Menjaga ketertiban wilayah bukan berarti memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri yang didasari oleh provokasi media sosial. Dengan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, masyarakat tidak hanya melindungi diri dari konsekuensi hukum, tetapi juga ikut menjaga stabilitas keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Media Sosialkamtibmaspolresta tangerangsweeping lgbtmain hakim sendiri

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap