Dunia maya kerap menjadi panggung bagi penyebaran narasi yang memicu ketegangan sosial, bahkan berpotensi berujung pada aksi kekerasan di dunia nyata. Baru-baru ini, sebuah seruan provokatif yang mengajak masyarakat melakukan aksi penertiban sepihak atau sweeping terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) beredar luas di media sosial. Ajakan yang berawal dari unggahan sebuah akun Instagram tersebut menyasar wilayah Kabupaten Tangerang dan langsung memicu perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menyikapi situasi yang memanas di ruang digital tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat dengan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Polisi meminta warga untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh ajakan-ajakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gesekan sosial dan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Tangerang.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atau persekusi terhadap kelompok mana pun tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, kewenangan untuk melakukan penertiban, penegakan disiplin, dan menjaga keamanan lingkungan sepenuhnya berada di tangan aparat negara, bukan individu atau kelompok sipil tertentu.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen penuh untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tanpa memandang latar belakang kelompok yang bersangkutan. Tri menjelaskan bahwa siapa pun warga negara yang menjadi korban tindak pidana, termasuk persekusi dan aksi kekerasan fisik, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dari kepolisian. Oleh karena itu, tindakan sweeping ilegal yang mencederai hak hukum warga negara akan ditindak tegas.
Sebagai solusi atas keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, kepolisian menyarankan agar warga menempuh jalur hukum yang sah apabila menemukan aktivitas yang dinilai melanggar norma atau aturan hukum. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan temuan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat atau menghubungi Call Center resmi kepolisian di nomor 110. Melaporkan masalah kepada pihak berwenang jauh lebih aman daripada melakukan tindakan sepihak yang justru berpotensi menjerat warga itu sendiri ke dalam pusaran pelanggaran hukum baru.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai batasan antara menyuarakan aspirasi dan melakukan pelanggaran hukum. Menjaga ketertiban wilayah bukan berarti memberikan ruang bagi tindakan main hakim sendiri yang didasari oleh provokasi media sosial. Dengan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, masyarakat tidak hanya melindungi diri dari konsekuensi hukum, tetapi juga ikut menjaga stabilitas keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.






