Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana eksploitasi anak menyusul kerusuhan massa di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026). Penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga menggerakkan serta melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, pengusutan ini bermula dari temuan banyaknya anak di lokasi kericuhan. Keterlibatan anak-anak tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal-pasal yang melarang pelibatan dan eksploitasi anak dalam situasi yang membahayakan.
Dalam penanganan di lapangan, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) menerima penyerahan 152 orang yang diamankan terkait insiden tersebut. Kelompok ini terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa. Dari sisi status pendidikan, sebanyak 123 orang tercatat masih berstatus pelajar aktif, sedangkan 26 orang lainnya tidak bersekolah.
Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Berdasarkan rincian usia dari kepolisian, massa di bawah umur yang diamankan mencakup 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun.
Temuan Benda Berbahaya dan Penyerangan
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, ada lima anak yang terindikasi kuat hendak memicu kericuhan secara langsung. Mereka kedapatan membawa bahan bakar bensin yang telah dicampur dengan buah Bintaro kering, yang diduga kuat disiapkan untuk dibakar lalu dilemparkan ke tengah kerumunan massa.
Selain temuan bahan bakar tersebut, penyidik juga mendapati seorang anak yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan fisik. Sejumlah barang bukti terkait dugaan penyerangan telah disita, dan penyidik telah menerbitkan laporan polisi yang menempatkan anak-anak tersebut sebagai terduga anak yang berkonflik dengan hukum.
Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur Udara

Hingga saat ini, dari total 152 orang yang diserahkan ke Ditres PPA-PPO, sebanyak 141 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Sementara itu, lima anak masih menunggu dijemput oleh orang tua mereka dan dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Proses penanganan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan dengan melibatkan pekerja sosial profesional serta pendamping dari UPT PPA Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan terhadap anak terduga pelaku juga didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas nantinya akan menjadi rujukan utama penyidik dalam menentukan langkah hukum lanjutan sesuai sistem peradilan pidana anak.






