Misteri di balik tewasnya pengacara Rocky Martin Napitupulu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Pihak kepolisian tengah menguraikan benang merah yang berpotensi menghubungkan insiden tragis tersebut dengan konflik hukum bernilai miliaran rupiah yang melibatkan advokat senior Hotman Paris Hutapea. Kematian korban yang mendadak akibat jatuh dari atap sebuah apartemen kini menjadi teka-teki besar, terutama setelah muncul indikasi bahwa korban sempat berinteraksi dengan pelapor sebelum peristiwa naas itu terjadi.
Akar masalah ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh Hotman Paris ke Polda Metro Jaya sekitar bulan Mei 2026. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengadukan dugaan penggelapan uang success fee advokat yang nilainya tak main-main, yakni menyentuh angka Rp3,2 miliar. Rocky Martin diduga menguasai hak keuangan tersebut tanpa izin. Kepolisian sendiri menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana finansial ini masih berada pada taraf penyelidikan awal untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang relevan.
Perkembangan kasus ini semestinya bergerak maju ketika penyidik menjadwalkan pemanggilan Hotman Paris selaku pelapor pada Jumat, 24 Juli 2026. Namun, pemeriksaan tersebut batal terlaksana lantaran Hotman berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Di tengah penundaan agenda tersebut, penyidik menerima informasi penting mengenai dugaan adanya pertemuan tatap muka antara Rocky dan Hotman sesaat sebelum korban ditemukan tak bernyawa. Hal inilah yang menjadi salah satu titik fokus baru polisi untuk mengklarifikasi latar belakang situasi maupun interaksi terakhir korban.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Secara tata hukum pidana di Indonesia, meninggalnya seorang terlapor secara otomatis memengaruhi keberlanjutan sebuah perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memaparkan bahwa status hukum laporan penggelapan tersebut pada akhirnya harus dihentikan demi hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Prinsip ini berlaku sama seperti halnya alasan daluwarsa atau nebis in idem. Meski laporan penggelapannya terancam ditutup, kepolisian menegaskan bahwa penelusuran terhadap motif dan penyebab tewasnya Rocky tidak akan serta-merta dikesampingkan begitu saja.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menarik kesimpulan final apakah tekanan dari laporan kasus penggelapan bernilai miliaran rupiah itu menjadi pemicu utama korban mengakhiri hidupnya. Penyidik menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun guna mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif mengenai peristiwa tragis ini. Polisi berjanji mengusut kasus ini secara transparan dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang ada berdasarkan alat bukti di lapangan.
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Untuk memastikan proses penanganan berjalan secara komprehensif, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi intensif dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang secara langsung menangani peristiwa kematian di lokasi kejadian. Selain merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait, polisi juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Pihak keluarga nantinya akan dimintai keterangan resmi guna melengkapi berkas penyelidikan atas kematian Rocky yang dinilai tidak wajar tersebut.






