Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengambil sikap tegas dan terukur dalam menangani rentetan peristiwa kekerasan yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector dengan sejumlah massa di wilayah hukumnya. Tindakan hukum secara menyeluruh disiapkan oleh aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Langkah kepolisian ini merupakan respons langsung terhadap insiden penganiayaan yang menimpa dua pekerja layanan parkir, serta adanya bentrokan susulan yang terjadi pada akhir pekan lalu. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, secara langsung telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Peristiwa kekerasan tersebut bermula di sebuah area parkir tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya, pada hari Sabtu, 25 Juli. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, insiden dipicu oleh kedatangan empat orang penagih utang ke lokasi kejadian. Kelompok penagih utang ini datang dengan tujuan untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan salah satu mobil yang sedang diparkir menggunakan layanan valet di tempat hiburan malam tersebut.
Menghadapi kedatangan kelompok penagih utang itu, petugas valet yang sedang berjaga berupaya menanyakan kelengkapan dokumen. Mereka meminta para penagih utang untuk menunjukkan surat yang berkaitan dengan penagihan kendaraan roda empat tersebut. Namun, permintaan penunjukan dokumen ini tidak disambut baik dan justru memicu perdebatan di antara kedua belah pihak. Cekcok di lokasi parkir berkembang menjadi situasi yang semakin memanas ketika kelompok penagih utang memutuskan untuk memanggil rekan-rekan mereka yang lain agar segera datang ke tempat kejadian perkara.
Hari Keempat Pencarian Wartawan di Sekitar Anak Krakatau Masih Belum Membuahkan Hasil

Kehadiran tambahan anggota dari kelompok penagih utang pada akhirnya berujung pada terjadinya bentrokan fisik yang mengakibatkan jatuhnya korban. Dua orang petugas valet tempat hiburan malam tersebut menjadi sasaran pembacokan dalam kekacauan yang terjadi. Korban pertama, yakni seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Feri, menderita luka bacok pada bagian punggungnya. Sementara itu, korban kedua yang diidentifikasi bernama Didik, berusia 28 tahun, mengalami luka bacok di area tangannya akibat serangan dari kelompok tersebut.
Tindak kekerasan yang terjadi di kawasan Embong Kaliasin ini memicu reaksi lanjutan yang berujung pada pengerahan massa. Buntut dari peristiwa pembacokan dua petugas valet tersebut, sejumlah massa bergerak mendatangi dan menggeruduk markas kelompok penagih utang yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Aksi pengerahan massa berlangsung sejak Sabtu, 25 Juli malam, hingga berlanjut pada Minggu dini hari, 26 Juli. Bentrokan antarkelompok pun sempat terjadi di lokasi markas tersebut, sebelum akhirnya aparat kepolisian turun tangan secara langsung untuk mencegah kericuhan meluas dan melerai pihak-pihak yang terlibat pertikaian.
Terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh kedua petugas valet, langkah hukum secara resmi telah ditempuh. Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan bahwa pihak korban telah mendatangi kantor polisi dan membuat laporan sesaat setelah kejadian pembacokan itu berlangsung. Laporan penganiayaan ini telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/125/VII/2026/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 25 Juli 2026. Saat memberikan konfirmasi pada hari Senin, 27 Juli, Iptu Vian Wijaya menegaskan bahwa jajaran Polsek Genteng bersama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif terkait kasus ini.
Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwatinya, Dirayu Pakai Uang, Dilakukan 8 Kali

Untuk meredam eskalasi konflik dan menegakkan hukum, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya memburu seluruh pelaku yang terlibat, baik dari pihak penagih utang maupun massa penyerang. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mencari dan menangkap pelaku pembacokan terhadap petugas valet. Selain itu, kelompok massa yang melakukan penyerangan ke markas penagih utang juga dipastikan akan diproses secara hukum karena kegiatan anarkis tidak akan mendapatkan toleransi dari pihak kepolisian.
Sebagai penutup, Kapolrestabes Surabaya meminta kepada seluruh pihak yang berselisih untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Ia memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Polrestabes Surabaya mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan dan pembacokan, serta memastikan bahwa tindakan hukum yang setimpal akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar aturan.






