Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengambil sikap tegas dan terukur dalam menangani rentetan peristiwa kekerasan yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector dengan sejumlah massa di wilayah hukumnya. Tindakan hukum secara menyeluruh disiapkan oleh aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Langkah kepolisian ini merupakan respons langsung terhadap insiden penganiayaan yang menimpa dua pekerja layanan parkir, serta adanya bentrokan susulan yang terjadi pada akhir pekan lalu. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, secara langsung telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Peristiwa kekerasan tersebut bermula di sebuah area parkir tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya, pada hari Sabtu, 25 Juli. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, insiden dipicu oleh kedatangan empat orang penagih utang ke lokasi kejadian. Kelompok penagih utang ini datang dengan tujuan untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan salah satu mobil yang sedang diparkir menggunakan layanan valet di tempat hiburan malam tersebut.








