Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang pria berinisial SA. Pemuda berusia 26 tahun tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka nekat menyamar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Modus operandi sebagai polisi gadungan ini digunakan oleh pelaku demi mengelabui korbannya, yang ironisnya merupakan kekasihnya sendiri, hingga mengakibatkan kerugian finansial yang mencapai jutaan rupiah.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan tersebut. Pelaku, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru. Penangkapan ini dilakukan di kediaman orang tua pelaku yang berlokasi di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, pada hari Rabu (29/7). Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa penipuan yang menimpanya secara resmi ke Markas Polres Banjarbaru.
Korban dalam kasus penipuan ini diketahui bernama Normarina, seorang perempuan berusia 33 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku dan korban sebenarnya telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih enam bulan. Kedekatan personal serta hubungan asmara inilah yang dimanfaatkan secara licik oleh pelaku. Dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru, SA berhasil membuat korban lebih mudah memercayai setiap perkataan, janji, maupun alasan yang disampaikannya selama masa perkenalan mereka.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Kasus penipuan ini mulai bergulir pada tanggal 26 Mei 2026. Pada saat itu, SA menawarkan sebuah kesempatan kerja kepada Normarina. Pelaku menjanjikan bahwa korban dapat bekerja di lingkungan kepolisian, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru. Korban yang merasa tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut akhirnya menyetujui tawaran pelaku. Untuk membuat skenario penipuannya terlihat semakin meyakinkan, SA memastikan akan membantu seluruh proses masuk kerja dan meminta korban menyerahkan berbagai dokumen identitas pribadi sebagai dalih kelengkapan administrasi.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan dan dokumen identitas korban, pelaku mulai melancarkan aksi pemerasan secara bertahap. SA meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai macam alasan yang diklaim berkaitan dengan persyaratan kerja. Permintaan uang tersebut sangat beragam, mulai dari biaya pembuatan seragam sebesar Rp1,53 juta, biaya pemeriksaan kesehatan atau medical check-up senilai Rp950 ribu, hingga biaya vaksin booster sebesar Rp300 ribu. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku bahkan berani meminta uang senilai Rp1,5 juta yang diklaimnya sebagai uang jaminan yang harus diserahkan kepada Kapolres Banjarbaru.
Setelah seluruh permintaan uang tersebut dipenuhi oleh Normarina, pelaku kembali meminta korban untuk menunggu. SA berdalih bahwa proses penerimaan kerja tersebut akan segera disampaikan secara langsung kepada Kapolres Banjarbaru. Korban bahkan sempat dijanjikan akan dipanggil untuk menghadap Kapolres, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. Saat korban mulai curiga dan meminta kepastian mengenai status pekerjaannya, pelaku kembali mencari alasan baru. Ia berdalih bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban telah digunakan untuk pengajuan pinjaman daring atau online.
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Dengan alasan adanya pinjaman daring tersebut, SA kemudian mencoba meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta kepada korban. Pelaku mengklaim bahwa uang tambahan tersebut diperlukan untuk membersihkan riwayat pinjaman korban. Namun, korban yang menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan menyatakan tidak sanggup membayar nominal tersebut dan meminta agar seluruh uang yang telah disetorkan dikembalikan. Lantaran permintaan pengembalian uang itu ditolak oleh pelaku, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Banjarbaru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total sebesar Rp5.330.000.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa seluruh uang yang diterima oleh pelaku melalui metode transfer telah dihabiskan untuk memenuhi kepentingan pribadinya semata. Pihak kepolisian juga mengungkap rekam jejak kejahatan pelaku, di mana SA ternyata telah melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, yakni satu kali beraksi di wilayah Banjarbaru dan satu kali di wilayah Martapura. Atas kejadian ini, Polres Banjarbaru mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat meminta sejumlah uang, serta selalu melakukan verifikasi ke instansi terkait jika menemukan modus serupa.






