Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Nasional

Polresta Tangerang Tangkap Bos dan Empat Karyawan Bank Keliling atas Kasus Penganiayaan

Rimba NainggolanDiterbitkan 9 Agu 2026 - 06.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polresta Tangerang Tangkap Bos dan Empat Karyawan Bank Keliling atas Kasus Penganiayaan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Jajaran Polresta Tangerang berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25), yang merupakan karyawan di sebuah usaha bank keliling. Penangkapan terhadap para pelaku tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (7/8). Kasus ini sempat menjadi sorotan publik secara luas setelah peristiwa penganiayaan tersebut terekam dalam video dan beredar hingga menjadi viral di media sosial, sebelum akhirnya dilaporkan oleh korban kepada aparat kepolisian.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
Identitas kelima tersangka yang ditangkap oleh kepolisian terdiri dari seorang bos atau pimpinan bank keliling serta empat orang bawahannya. Sosok bos bank keliling tersebut berinisial EDD dan berusia 24 tahun. Sementara itu, empat karyawan yang turut serta dalam aksi tersebut adalah SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban PG ini terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung sejak Selasa (28/7) malam hingga berlanjut sampai Rabu (29/7) dini hari.

Latar belakang atau pemicu timbulnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan EDD terhadap korban PG yang secara mendadak mengajukan pengunduran diri dari tempatnya bekerja. Pada saat mengajukan proses pengunduran diri tersebut, korban PG menyampaikan alasan bahwa dirinya berniat untuk pulang ke kampung halaman. Namun, permohonan berhenti bekerja itu justru memicu prasangka dan rasa curiga dari bos bank keliling serta rekan-rekan kerjanya. EDD bersama teman-teman korban mencurigai bahwa PG sebenarnya tidak sekadar pulang kampung, melainkan memiliki niat untuk mengambil alih para nasabah bank keliling yang ada dan berencana memulai usaha yang serupa secara mandiri.

Baca Juga

Pengadilan AS Minta Donald Trump Hentikan Pembangunan Ballroom Rp 7,16 Triliun di Gedung Putih

Pengadilan AS Minta Donald Trump Hentikan Pembangunan Ballroom Rp 7,16 Triliun di Gedung Putih

Didasari rasa curiga terkait potensi pengambilalihan nasabah tersebut, bos bank keliling berinisial EDD lantas menyuruh dan memerintahkan empat karyawannya untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap PG. Pada saat melancarkan tindakan kekerasan fisik tersebut, para tersangka diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Tidak berhenti pada aksi penganiayaan secara fisik semata, korban PG juga dipaksa oleh para pelaku untuk melakukan tindakan masturbasi. Aksi pemaksaan tersebut direkam langsung oleh pelaku. Rekaman video pemaksaan itu lantas beredar hingga mendadak viral di media sosial, yang pada akhirnya mendorong korban melapor ke polisi.

Setelah melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kelima tersangka yakni EDD, SD, ML, AD, dan DD kini harus menjalani proses pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka di Polresta Tangerang. Penyidik Polresta Tangerang mengenakan sangkaan pasal berlapis kepada para tersangka. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang Kekerasan Terhadap Orang, serta Pasal 446 KUHP yang mengatur mengenai Perampasan Kemerdekaan Orang.

Baca Juga

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM 2025 dengan Catatan

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM 2025 dengan Catatan

Ancaman hukuman yang membayangi para tersangka akibat pelanggaran kedua pasal KUHP tersebut sangat serius. Berdasarkan aturan hukum yang disangkakan oleh pihak kepolisian, ancaman hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku adalah selama 8 tahun dan 7 tahun. Dengan proses hukum yang kini berjalan di Polresta Tangerang, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan kekerasan, perampasan kemerdekaan, pemaksaan masturbasi, serta penyebaran video tersebut yang berawal dari masalah pengunduran diri dan kecurigaan perebutan nasabah bank keliling di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penganiayaankriminalitaspolresta tangerang

Berita Terbaru Lainnya

Pengadilan AS Minta Donald Trump Hentikan Pembangunan Ballroom Rp 7,16 Triliun di Gedung PutihBPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM 2025 dengan CatatanPengguna Ponsel ROM Tiongkok Sempat Alami Kendala Pembayaran NFC di Google WalletDampak Badai Matahari Ekstrem Berpotensi Dua Kali Lebih Besar dari PerkiraanEks Persija Poles 23 Pemain Muda Banteng Jakarta FC Menuju Soekarno Cup 2026Lansia Diduga Disekap di Apartemen Serpong, Mobil dan Telepon Seluler RaibMenteri PPPA Buka Suara Terkait Temuan Ratusan Senjata dan Narkoba di Sekolah Jakarta SelatanTelkom Tuntaskan Spin-Off Tahap 2 Senilai Rp 49,9 Triliun ke InfraNexia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026