Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas jangkauan penyidikan dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Pihak kepolisian menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka baru, yang secara otomatis menambah panjang daftar individu yang harus berhadapan dengan proses hukum. Dengan adanya penambahan tersebut, total keseluruhan tersangka yang terseret dalam kasus di lembaga penitipan anak ini telah menyentuh angka 32 orang. Langkah kepolisian ini menunjukkan progres penegak hukum dalam mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan terhadap insiden di lingkungan yayasan tersebut.
Konfirmasi mengenai penetapan lima tersangka teranyar ini disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, pada Senin, 27 Juli. Kelompok tersangka baru ini berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda di dalam struktur operasional yayasan. Secara rinci, mereka terdiri atas dua orang guru taman kanak-kanak, dua orang pengasuh anak, serta satu orang pegawai yang bertugas di bagian kerumahtanggaan. Sebelumnya, para pendidik tersebut hanya berstatus sebagai saksi dan belum terjerat hukum pada gelombang penetapan tersangka sebelumnya karena penyidik belum mengantongi kesaksian yang menyatakan keterlibatan mereka.








