Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polresta Yogyakarta Tetapkan 32 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Togar SiregarDiterbitkan 28 Jul 2026 - 04.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polresta Yogyakarta Tetapkan 32 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas jangkauan penyidikan dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Pihak kepolisian menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka baru, yang secara otomatis menambah panjang daftar individu yang harus berhadapan dengan proses hukum. Dengan adanya penambahan tersebut, total keseluruhan tersangka yang terseret dalam kasus di lembaga penitipan anak ini telah menyentuh angka 32 orang. Langkah kepolisian ini menunjukkan progres penegak hukum dalam mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan terhadap insiden di lingkungan yayasan tersebut.

Konfirmasi mengenai penetapan lima tersangka teranyar ini disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, pada Senin, 27 Juli. Kelompok tersangka baru ini berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda di dalam struktur operasional yayasan. Secara rinci, mereka terdiri atas dua orang guru taman kanak-kanak, dua orang pengasuh anak, serta satu orang pegawai yang bertugas di bagian kerumahtanggaan. Sebelumnya, para pendidik tersebut hanya berstatus sebagai saksi dan belum terjerat hukum pada gelombang penetapan tersangka sebelumnya karena penyidik belum mengantongi kesaksian yang menyatakan keterlibatan mereka.

Seiring berjalannya proses pengembangan perkara, penyidik akhirnya menemukan titik terang mengenai peran masing-masing individu. Iptu Apri Sawitri menjelaskan bahwa dari dua guru taman kanak-kanak yang diperiksa, satu orang terbukti secara aktif melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, satu guru lainnya diketahui menyadari adanya tindakan kekerasan tersebut, namun memilih untuk membiarkannya terjadi tanpa melakukan upaya pencegahan. Di sisi lain, dua orang pengasuh dan satu pegawai kerumahtanggaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga diduga kuat turut terlibat langsung dalam melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Baca Juga

Pembunuh Tiga Anggota Keluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Tiga Anggota Keluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengungkapan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha ini berjalan secara bertahap. Pada kloter pertama yang berlangsung pada bulan April, pihak kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penyelidikan yang terus bergulir kemudian membuahkan hasil pada awal bulan Juli, di mana polisi kembali menjerat 14 orang tersangka baru pada kloter kedua. Puncaknya, penambahan lima orang tersangka baru ini melengkapi total 32 orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung untuk tersangka baru, peradilan bagi kelompok tersangka pertama telah melangkah ke tahap selanjutnya. Berkas perkara milik 13 tersangka awal telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Yogyakarta kepada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, pada Rabu, 24 Juni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua secara resmi. Penyerahan ini mencakup para tersangka dari lembaga penitipan anak yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo tersebut.

Baca Juga

Pengeroyokan Bambang Setiyawan, 3 Tersangka Ditangkap, Ini Motifnya

Pengeroyokan Bambang Setiyawan, 3 Tersangka Ditangkap, Ini Motifnya

Berdasarkan hasil penelitian menyeluruh, baik secara formal maupun material, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara penyidik kepolisian tersebut berstatus lengkap atau P21. Tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan meliputi ketua yayasan sekaligus pemilik, Diyah Kusumastuti, beserta kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Keduanya dihadapkan pada jeratan pasal yang berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang seluruhnya dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, sebelas orang pengasuh yang tergabung dalam kloter pertama tersangka juga tidak luput dari ancaman hukuman. Para pekerja ini secara spesifik dikenakan berbagai pasal pidana yang tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya, dan juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. Seluruh tersangka kloter pertama kini bersiap untuk dihadapkan ke pengadilan guna menjalani proses pembuktian atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

YogyakartaDaycare Little AreshaKekerasan AnakPolresta YogyakartaKejari Yogyakarta

Berita Terbaru Lainnya

Basarnas Cari Kapal Berpenumpang 243 Orang yang Hilang Kontak di Laut JawaUpdate Kapal Virgo Transport Hilang Kontak di Laut Jawa, 103 Orang Dievakuasi, 1 TewasKesiapan Pertolongan Pertama Kunci Keselamatan Lansia dalam Kondisi DaruratTanggap Darurat Gempa di Flores Berakhir, Kini Masuk PemulihanAnggota MPR Junaidi Auly Sebut Pancasila Senapas Ajaran IslamCari Kapal Virgo 8, KN SAR Permadi dan Helikopter DikerahkanUpdate Kapal Virgo 8 Hilang Kontak, 103 Penumpang Berhasil DievakuasiDesil 1 Jakarta Belum Tentu Sama dengan Desil 1 Papua, Ini Penjelasan BPS

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap