Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas jangkauan penyidikan dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Pihak kepolisian menetapkan lima orang tambahan sebagai tersangka baru, yang secara otomatis menambah panjang daftar individu yang harus berhadapan dengan proses hukum. Dengan adanya penambahan tersebut, total keseluruhan tersangka yang terseret dalam kasus di lembaga penitipan anak ini telah menyentuh angka 32 orang. Langkah kepolisian ini menunjukkan progres penegak hukum dalam mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan terhadap insiden di lingkungan yayasan tersebut.
Konfirmasi mengenai penetapan lima tersangka teranyar ini disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, pada Senin, 27 Juli. Kelompok tersangka baru ini berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda di dalam struktur operasional yayasan. Secara rinci, mereka terdiri atas dua orang guru taman kanak-kanak, dua orang pengasuh anak, serta satu orang pegawai yang bertugas di bagian kerumahtanggaan. Sebelumnya, para pendidik tersebut hanya berstatus sebagai saksi dan belum terjerat hukum pada gelombang penetapan tersangka sebelumnya karena penyidik belum mengantongi kesaksian yang menyatakan keterlibatan mereka.
Seiring berjalannya proses pengembangan perkara, penyidik akhirnya menemukan titik terang mengenai peran masing-masing individu. Iptu Apri Sawitri menjelaskan bahwa dari dua guru taman kanak-kanak yang diperiksa, satu orang terbukti secara aktif melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, satu guru lainnya diketahui menyadari adanya tindakan kekerasan tersebut, namun memilih untuk membiarkannya terjadi tanpa melakukan upaya pencegahan. Di sisi lain, dua orang pengasuh dan satu pegawai kerumahtanggaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga diduga kuat turut terlibat langsung dalam melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Pembunuh Tiga Anggota Keluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengungkapan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha ini berjalan secara bertahap. Pada kloter pertama yang berlangsung pada bulan April, pihak kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penyelidikan yang terus bergulir kemudian membuahkan hasil pada awal bulan Juli, di mana polisi kembali menjerat 14 orang tersangka baru pada kloter kedua. Puncaknya, penambahan lima orang tersangka baru ini melengkapi total 32 orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung untuk tersangka baru, peradilan bagi kelompok tersangka pertama telah melangkah ke tahap selanjutnya. Berkas perkara milik 13 tersangka awal telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Yogyakarta kepada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, pada Rabu, 24 Juni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua secara resmi. Penyerahan ini mencakup para tersangka dari lembaga penitipan anak yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo tersebut.
Pengeroyokan Bambang Setiyawan, 3 Tersangka Ditangkap, Ini Motifnya

Berdasarkan hasil penelitian menyeluruh, baik secara formal maupun material, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara penyidik kepolisian tersebut berstatus lengkap atau P21. Tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan meliputi ketua yayasan sekaligus pemilik, Diyah Kusumastuti, beserta kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Keduanya dihadapkan pada jeratan pasal yang berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang seluruhnya dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, sebelas orang pengasuh yang tergabung dalam kloter pertama tersangka juga tidak luput dari ancaman hukuman. Para pekerja ini secara spesifik dikenakan berbagai pasal pidana yang tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya, dan juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. Seluruh tersangka kloter pertama kini bersiap untuk dihadapkan ke pengadilan guna menjalani proses pembuktian atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.






