Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran narkotika di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Sabtu (29/8). Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas menangkap enam orang di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di bangunan tersebut. Penyelidikan awal menunjukkan rumah tersebut diduga melayani transaksi dan konsumsi narkoba secara aktif selama 24 jam penuh.
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Dari penindakan di lapangan, aparat mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SN (30) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu, serta seorang pria berinisial MF (49) yang berperan sebagai pengedar. Selain keduanya, empat pria berinisial WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) turut diamankan karena diduga sebagai pengguna.
Di lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga telah disiapkan pelaku untuk melawan atau menyerang aparat saat proses penindakan berlangsung.
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali

Sebagai tindak lanjut penertiban di tempat kejadian perkara, polisi langsung menghancurkan bilik atau lapak-lapak di dalam rumah yang biasa difungsikan untuk mengonsumsi sabu. Operasi penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).






