Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus memanas ketika pihak kepolisian memberikan jawaban atas gugatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam persidangan ini, Polri Bantah Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung. Kepolisian menilai adanya kesalahan penafsiran aturan hukum yang diajukan oleh pemohon terkait perlindungan prosedural bagi jaksa yang tersangkut kasus hukum.
Perkara praperadilan ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut Termohon. Perselisihan ini bermula dari langkah hukum penyidik yang menetapkan Febrie sebagai tersangka serta melakukan penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di Sentul. Febrie kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka serta penyitaan dan penggeledahan tersebut dengan alasan tindakan penyidik harus mengantongi izin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.
Menurut tim hukum Polri, argumen Febrie didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menguji Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian. Kepolisian menegaskan bahwa kewajiban untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung sebelum melakukan penggeledahan atau penyitaan hanya berlaku dalam kondisi tertentu, bukan perlindungan mutlak tanpa pengecualian.
Dampak Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 71 Orang

Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah adanya batas tegas agar perlindungan profesi tidak berubah menjadi imunitas hukum terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Pengecualian izin Jaksa Agung secara sah berlaku apabila seorang jaksa diduga terlibat dalam tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, tim hukum Polri memaparkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Febrie sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Polri juga menyanggah argumen kubu Febrie yang menyatakan bahwa pengecualian aturan izin tersebut baru bisa diterapkan setelah seorang jaksa resmi menyandang status tersangka. Merujuk pada parameter yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, dasar pelaksanaan tindakan hukum tanpa izin Jaksa Agung adalah keberadaan bukti permulaan yang cukup, bukan status tersangka. Dengan demikian, kepolisian menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan di kediaman pemohon di Sentul sepenuhnya sah dan sesuai dengan koridor hukum pidana.
Pemerintah dan Aparat Keamanan Kedepankan Pendekatan Persuasif untuk Jaga Kedamaian di Aceh

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini terus bergulir untuk memeriksa dalil-dalil dari kedua belah pihak. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan ini memiliki tugas untuk menimbang pembuktian dari pemohon maupun termohon, sebelum menjatuhkan putusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penggeledahan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Keputusan akhir dari hakim ini nantinya akan mempertegas batasan perlindungan hukum bagi aparat kejaksaan yang tersangkut perkara pidana khusus di Indonesia.






