Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (1/9/2026). Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas perkembangan dan langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden menerima laporan langsung mengenai kondisi terkini di lapangan, termasuk proses pemadaman dan upaya pengendalian titik api. Pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi guna memastikan langkah di lapangan berjalan cepat, terpadu, sekaligus mencegah penyebaran hotspot lebih luas.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Dari jajaran kepolisian, hadir Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, serta Kabaintelkam Komjen Pol. Yuda Gustawan. Sementara dari unsur TNI, hadir Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kabaloghan Marsdya TNI Yusuf Jauhari, dan Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto.
BNPB Intensifkan Penanganan Kebakaran Hutan, Kamera Thermal Dikerahkan

Ketegasan Penegakan Hukum bagi Pelaku Karhutla
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla. Aparat penegak hukum diinstruksikan segera menyelidiki indikasi keterlibatan pihak swasta dalam kebakaran lahan tersebut.
Sikap tegas ini sejalan dengan peringatan yang disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju Riau pada Senin (24/8/2026). Kala itu, Kepala Negara mengingatkan bahwa seluruh izin operasional perusahaan akan langsung dicabut jika terbukti memerintahkan pembakaran lahan.
Ketika Menhut Singgung KTP Asap di Tengah Isu Kebakaran Hutan

Selain menargetkan korporasi nakal, Presiden meminta aparat di lapangan mengantisipasi aksi pembakaran liar oleh oknum maupun masyarakat. Langkah pencegahan tersebut harus diimbangi dengan edukasi menyeluruh kepada publik agar praktik membuka lahan dengan cara membakar dapat dihentikan sepenuhnya.






