Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk menerbitkan obligasi daerah dengan nilai mencapai Rp5,2 triliun. Rencana kebijakan ini dirancang sebagai salah satu langkah oleh pemerintah daerah dalam mengelola pembiayaan pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Langkah penerbitan obligasi daerah tersebut mengemuka sebagai instrumen alternatif untuk mendanai berbagai program kerja pemerintah di tengah situasi keuangan daerah yang sedang membutuhkan penyesuaian anggaran.
Rencana penerbitan obligasi daerah sebesar Rp5,2 triliun ini bergulir di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami pengurangan anggaran yang cukup signifikan. DKI Jakarta saat ini menghadapi tantangan berupa berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) serta Transfer ke Daerah (TKD) dengan jumlah penurunan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp15 triliun. Meskipun dihadapkan pada berkurangnya alokasi dana transfer tersebut, Gubernur Pramono Anung memilih untuk tidak membebankan pajak tambahan kepada masyarakat. Langkah ini ditunjukkan dengan keputusan untuk tidak menarik pajak tambahan seperti pungutan pada kendaraan listrik serta tidak menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).








