Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan khusus mengenai betapa pentingnya menjalin kerja sama yang erat, solid, dan berkesinambungan antara pihak pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan seluruh bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut pandangan Kepala Negara, kolaborasi dari berbagai elemen utama ini merupakan sebuah langkah yang sangat krusial dan tidak dapat diabaikan bagi pengembangan sektor keuangan di Indonesia. Presiden meyakini bahwa keterlibatan aktif serta sinergi yang kuat dari seluruh pihak tersebut pada akhirnya akan membawa dampak positif yang sangat signifikan bagi kemajuan perekonomian bangsa secara menyeluruh.
Pernyataan mengenai pentingnya sinergi antarlembaga tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada saat beliau hadir dan memberikan pidato dalam acara Akad Massal 62.000 Unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi. Acara berskala besar tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Dalam kesempatan pidatonya di hadapan para hadirin dan tamu undangan, Presiden menyoroti bahwa sektor keuangan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mencapai berbagai pencapaian luar biasa, asalkan semua pihak bersedia untuk bekerja sama secara harmonis. Beliau secara tegas menyampaikan bahwa dengan mengedepankan kerja sama, memupuk rasa saling percaya, bersikap saling mendukung, saling mengisi kekurangan, serta saling memperkuat satu sama lain, bangsa Indonesia dipastikan akan mampu mencapai hal-hal besar di masa yang akan datang.
Dalam rangkaian acara yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga menyinggung dan secara terbuka mengidentifikasi status kepemimpinan di otoritas moneter tertinggi negara saat ini. Beliau menyebutkan nama Destry Damayanti yang kini tengah bertugas dan mengemban amanah sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia. Jabatan strategis tersebut kini dipegang oleh Destry setelah posisi Gubernur Bank Indonesia sebelumnya secara resmi ditinggalkan oleh Perry Warjiyo. Terkait dengan tahapan dan proses penentuan figur yang nantinya akan menduduki kursi Gubernur Bank Indonesia secara definitif, Presiden Prabowo menyatakan bahwa dirinya memilih untuk menyerahkan seluruh proses pemilihan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

Merespons dinamika dan situasi transisi kepemimpinan di tubuh bank sentral tersebut, jajaran pimpinan Komisi XI DPR RI saat ini menyatakan bahwa mereka masih dalam posisi menanti usulan daftar nama calon Gubernur Bank Indonesia yang baru secara resmi dari pihak presiden. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang berasal dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, turut memberikan tanggapan dan pandangannya mengenai kepemimpinan sementara di Bank Indonesia. Hekal secara terbuka mengungkapkan keyakinannya bahwa institusi Bank Indonesia akan tetap mampu melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya dengan sangat baik di bawah kepemimpinan Destry Damayanti. Kondisi ini diharapkan dapat terus berjalan dengan lancar sembari menunggu rampungnya seluruh tahapan proses pergantian Gubernur Bank Indonesia yang definitif.
Di sisi lain, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan komisi yang bermitra dengan bank sentral, Mohamad Hekal juga mengungkapkan sebuah fakta bahwa hingga saat ini pihak Komisi XI DPR RI sama sekali belum mengetahui secara pasti apa alasan mendasar yang membuat Perry Warjiyo memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan strategisnya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, pandangan yang sejalan terkait legalitas kepemimpinan sementara juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit. Dolfie menegaskan bahwa Destry Damayanti secara hukum memiliki kewenangan penuh untuk memimpin dan menakhodai Bank Indonesia selama belum ada nama baru yang ditunjuk sebagai pengganti definitif dari Perry Warjiyo.
Membaca Alasan Dipecatnya Purbaya dan Arah Kebijakan Fiskal di Bawah Kepemimpinan Suahasil

Penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara ini dipastikan telah melalui mekanisme internal yang sah dan sesuai dengan aturan di tubuh bank sentral. Sebelumnya, Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menggelar Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 26 Juli 2026, yang mana dalam rapat tersebut mereka secara resmi menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti untuk bertugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Langkah penetapan pejabat sementara ini dilakukan dengan berpedoman teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni merujuk secara spesifik pada Pasal 48 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang mengatur tentang Bank Indonesia. Ketentuan hukum tersebut juga telah disesuaikan dengan perubahan terakhir yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.






