Sektor konstruksi nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berat yang mengancam kelangsungan bisnis para pelakunya di Indonesia. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengungkapkan bahwa sebanyak 20 dari total 117 perusahaan konstruksi yang menjadi anggota mereka saat ini berada dalam kondisi yang terancam keberlangsungan usahanya. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 19 persen dari total anggota asosiasi yang kini dikategorikan sebagai perusahaan sakit dan terancam gulung tikar. Ancaman terhadap kelangsungan usaha ini dipicu oleh berbagai tekanan industri, terutama masalah arus kas yang kian terhimpit.
Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menjelaskan bahwa tekanan terhadap industri konstruksi dalam negeri kian diperburuk oleh faktor geopolitik global, terutama meletusnya perang yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Konflik internasional tersebut berimbas langsung pada naiknya harga minyak dunia yang merembet pada kenaikan harga bahan baku konstruksi. Berdasarkan data pergerakan harga dari tanggal 28 Februari hingga 1 Juli 2026, harga minyak mentah tercatat meroket hingga 37,41 persen. Kenaikan ini diikuti oleh lonjakan harga solar industri sebesar 41,52 persen, besi beton sebesar 27,78 persen, serta aspal yang naik hingga 23,85 persen dalam periode yang sama.
Kondisi kenaikan harga tersebut mendorong seluruh komponen biaya pelaksanaan proyek naik secara bersamaan, mulai dari biaya energi, operasional alat berat logistik, transportasi material, hingga harga material konstruksi itu sendiri. Merespons lonjakan harga bahan baku dan bahan bakar industri tersebut, pihak AKI telah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga kontrak konstruksi. Kendati demikian, hingga saat ini surat permohonan tersebut belum mendapat respons dari pemerintah. Djoko Sarwono yang menyampaikan keterangan di Muyen Coffee, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 31 Juli 2026, menekankan bahwa anggaran proyek tidak bisa langsung menyerap kenaikan biaya tersebut, sementara para kontraktor harus tetap bertahan.
Pertamina Minta Maaf soal Antrean Panjang di SPBU Makassar

Selain terhantam oleh lonjakan harga material, masalah keuangan kontraktor diperparah oleh keterlambatan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Tertahannya nilai restitusi ini dinilai sangat membebani industri konstruksi, mengingat margin keuntungan perusahaan rata-rata hanya berkisar antara 2 persen hingga 3 persen. Keterlambatan pencairan dana restitusi ini dilaporkan sudah berlangsung sejak setahun lalu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, proses pengembalian kelebihan bayar pajak ini seharusnya diselesaikan maksimal dalam waktu 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, pada praktiknya, proses tersebut sering kali memakan waktu lebih lama karena adanya permintaan data tambahan dari Kantor Pajak.
Akibat hambatan administrasi perpajakan ini, dana restitusi milik perusahaan konstruksi yang tertahan di pemerintah diperkirakan mencapai angka puluhan triliun rupiah jika ditotal dari 117 anggota AKI. Djoko Sarwono menyatakan bahwa dirinya telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengadukan keluhan terkait hambatan restitusi ini, namun surat permohonan tersebut belum menemui titik terang. Tertahannya dana sebesar 11 persen dari nilai proyek ini mengakibatkan perusahaan kekurangan arus kas, yang pada akhirnya membuat puluhan anggota AKI terancam kolaps.
BEI Mulai Terapkan Skema Transaksi Short Selling secara Bertahap

Mengingat sektor konstruksi memiliki peran vital dengan menyerap hingga 35 juta tenaga kerja dan menyumbang antara 9,48 persen hingga 10,43 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, terganggunya industri ini akan berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, AKI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera mengambil tindakan diskresi guna melindungi industri konstruksi. Kebijakan diskresi ini dinilai sangat krusial dan harus dilakukan secara cepat untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, tanpa harus menunggu perusahaan-perusahaan konstruksi tersebut benar-benar kolaps terlebih dahulu.






