Kementerian Keuangan mengambil langkah baru guna menekan peredaran pita cukai ilegal di tanah air. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggandeng Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan sebuah perusahaan asing untuk menerapkan teknologi deteksi digital mutakhir.
Langkah ini menandai perubahan pola pengawasan cukai rokok. Berbeda dari sistem konvensional yang mengandalkan kode batang biasa (barcode), sistem anyar ini menggunakan teknologi pelacakan track and trace dengan pemindaian khusus (smart digital). Melalui pembaruan tersebut, keaslian pita cukai pada setiap bungkus rokok nantinya bisa diverifikasi langsung menggunakan telepon genggam.
Integrasi Mesin ke Sistem DJBC
Selain deteksi keaslian fisik, pengawasan dari sisi volume produksi turut diperketat. Pemerintah berencana memasang mesin pemantau di pabrik-pabrik rokok berskala besar. Seluruh mesin tersebut akan terhubung secara terpusat ke sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Breaking News! IHSG Naik 1%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.700

Integrasi langsung ini dirancang untuk menutup celah manipulasi data produksi yang selama ini memicu peredaran cukai ilegal. Purbaya juga mengingatkan jajaran internal agar menjaga integritas, dengan ancaman sanksi pemecatan bagi pegawai DJBC yang terbukti terlibat dalam praktik pita cukai palsu.
Skema Investasi Berbasis Tambahan Pendapatan
Pengadaan teknologi ini dijalankan lewat skema investasi, sehingga pembayarannya dihitung dari pembagian persentase tambahan penerimaan negara (additional income) yang berhasil diselamatkan. Skema kerja sama ini akan diuji coba selama lima tahun ke depan.
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Apabila teknologi tersebut tidak terbukti mendatangkan tambahan penerimaan negara, pemerintah menegaskan kerja sama akan dihentikan. Saat ini, uji coba operasional telah dimulai dengan penempatan satu unit mesin di wilayah Jawa Tengah.
Secara bertahap, implementasi perangkat pengawasan ini akan diperluas ke berbagai fasilitas produksi rokok di Indonesia. Pemerintah menargetkan pemasangan sekitar 100 unit mesin dalam jangka waktu enam bulan, dan ditingkatkan hingga 240 mesin dalam waktu sembilan bulan.






