Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengejar potensi penerimaan pajak dari puluhan pelaku usaha di sektor industri baja. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang masuk dalam daftar target optimalisasi penerimaan negara, dengan taksiran potensi pajak mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Langkah penegakan kepatuhan ini merupakan bagian dari kebijakan ekstensifikasi perpajakan. Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan negara dengan mendorong badan usaha memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang belum dituntaskan.
Dari total sekitar 40 perusahaan baja yang berada dalam daftar pengawasan Kemenkeu, otoritas fiskal hingga kini baru memeriksa satu perusahaan. Kendati demikian, potensi penerimaan pajak dari satu entitas tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun untuk periode tiga tahun.
Prabowo Instruksikan Himbara Jemput Bola Buatkan Rekening untuk Semua Warga

Ruang Lingkup Pajak dan Penagihan
Pajak yang tengah dibidik pemerintah mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas impor. Purbaya secara khusus menyinggung adanya permasalahan dalam sejumlah kegiatan impor baja yang selama ini belum ditangani secara serius.
Saat ini, Kementerian Keuangan telah menghitung besaran utang pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan terkait dan tengah melaksanakan tahapan penagihan secara intensif.
Dugaan Keterlibatan Internal dan Sanksi Pemecatan
Di samping penagihan kewajiban perpajakan, Purbaya turut menyoroti dugaan praktik lancung di tingkat internal pegawai pajak. Operasional perusahaan yang mampu berjalan selama puluhan tahun tanpa terdeteksi dinilai menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparatur pajak.
IndexPolitica, Kinerja Mentan Amran Raih Skor 91, Tertinggi di Kabinet

"Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan enggak ketahuan berarti ada yang main memang," tegas Purbaya.
Menyikapi indikasi pelanggaran tersebut, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berkompromi. Pihak internal yang terbukti terlibat dalam kongkalikong ini dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan dalam waktu dekat.






