Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Putusan MK Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan dengan Penyesuaian Anggaran

Marthen PalutunganDiterbitkan 5 Agu 2026 - 08.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan MK Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan dengan Penyesuaian Anggaran
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan akan tetap berjalan meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak membatalkan keberadaan program strategis pemerintah tersebut. Sebaliknya, putusan dari lembaga peradilan konstitusi ini justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sepenuhnya konstitusional. Sudaryono menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran program, sementara untuk pelaksanaan program di lapangan akan tetap berjalan terus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Langkah hukum yang berujung pada putusan MK ini bermula ketika Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan permohonan uji materi. Permohonan tersebut secara spesifik mempersoalkan tentang ketentuan penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Merespons permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Putusan ini pada dasarnya memberikan batasan yang lebih jelas mengenai mekanisme penganggaran, khususnya terkait tata cara penghitungan anggaran program MBG di dalam komponen pengeluaran wajib atau mandatory spending untuk sektor pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dimasukkan atau dikategorikan sebagai salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Atas dasar penilaian tersebut, pembiayaan untuk program MBG ini tidak boleh lagi dihitung atau dimasukkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN, sebagaimana yang telah diamanatkan secara tegas oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK menyatakan bahwa anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib untuk dipisahkan secara jelas dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca Juga

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 Persen

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 Persen

Pemerintah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penganggaran ini melalui masa transisi yang ditetapkan paling lama dua tahun. Karena putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat, keputusan ini secara otomatis menjadi pedoman hukum yang wajib diikuti oleh pemerintah dalam merancang dan menyusun desain penganggaran program Makan Bergizi Gratis untuk masa-masa yang akan datang. Berdasarkan putusan tersebut, pemisahan anggaran program MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan harus sudah diterapkan sepenuhnya dan tidak lagi diperhitungkan di dalamnya, paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Meskipun terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam mekanisme penganggaran, Sudaryono menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah legalitas maupun keberadaan dari program Makan Bergizi Gratis itu sendiri. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan secara internal oleh Badan Gizi Nasional, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini memiliki sifat konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional. Dari sisi kelembagaan, Sudaryono juga memberikan jaminan bahwa putusan MK ini sama sekali tidak akan mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi dari BGN selaku lembaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara program strategis ini.

Baca Juga

Puluhan Personel Gabungan Bantu Pemakaman Jenazah Wanita Berbobot 300 Kg di Sragen

Puluhan Personel Gabungan Bantu Pemakaman Jenazah Wanita Berbobot 300 Kg di Sragen

Sebagai lembaga operasional yang bertanggung jawab, Badan Gizi Nasional menyatakan kesiapannya untuk menjalankan seluruh kebijakan pemerintah dengan senantiasa patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan pada mekanisme penganggaran ini dipastikan tidak akan memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas dan strategis pemerintah demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan program MBG akan terus berjalan secara berkesinambungan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusiBadan Gizi NasionalSudaryonoMakan Bergizi GratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Kader Gerindra Sulawesi Selatan Dorong Prabowo Maju di Pemilu 2029, Sufmi Dasco Beri ResponsKPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing dari Potongan TPP ASN hingga 50 PersenPuluhan Personel Gabungan Bantu Pemakaman Jenazah Wanita Berbobot 300 Kg di SragenKejagung Telusuri Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah Melalui Empat Perusahaan Don RittoAda Pengecoran Jalan, Jalan Raya Bogor Arah Pasar Rebo Mengalami KemacetanPHK di Jawa Tengah Capai 6.604 Orang hingga Juli 2026, Industri Tekstil Paling TerdampakPMI Manufaktur Indonesia Kembali ke Zona Ekspansi pada Juli 2026, Kadin Ingatkan Pemulihan Belum SolidKredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67 Persen Ditopang Sektor Investasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap