Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan akan tetap berjalan meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak membatalkan keberadaan program strategis pemerintah tersebut. Sebaliknya, putusan dari lembaga peradilan konstitusi ini justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sepenuhnya konstitusional. Sudaryono menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran program, sementara untuk pelaksanaan program di lapangan akan tetap berjalan terus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.








