Kementerian Dalam Negeri Prancis mencatat sebanyak 514 orang, termasuk 198 anak di bawah umur, telah ditangkap sejak awal musim panas karena dicurigai memicu kebakaran. Penindakan hukum ini berlangsung di tengah rangkaian peristiwa kebakaran yang menghanguskan sekitar 115.000 hektare area hutan, semak belukar, dan padang perdu di berbagai wilayah.
Catatan resmi otoritas Prancis menunjukkan sembilan dari 10 kebakaran berakar dari aktivitas manusia. Pada 2025, aksi pembakaran dengan sengaja tercatat sebagai penyebab tunggal terbesar kebakaran hutan di negara tersebut, mencakup 29,4 persen dari keseluruhan kasus.
Pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap latar belakang dan motif tindakan yang beragam. Di dekat B茅ziers, seorang pria berusia 27 tahun yang didiagnosis mengidap autisme dan skizofrenia dijatuhi hukuman empat tahun penahanan disertai perawatan setelah membakar surat untuk mendiang putrinya di vegetasi kering. Di lokasi lain, seorang pengendara mobil dijatuhi hukuman percobaan enam bulan usai menyalakan api hanya untuk memberi tanda kepada tim penyelamat bahwa kendaraannya mogok.
China Mendadak Bangun 'Hong Kong' Baru di Dekat RI Bernilai Rp2.000 T

Sejumlah kasus kelalaian dan pelanggaran lain juga berujung ke pengadilan. Seorang remaja berusia 15 tahun diperiksa karena membuang rokok menyala di dekat Bordeaux, pria 36 tahun di Perpignan dituduh membakar kantong kertas sampah di semak-semak, dan perempuan 50 tahun dituduh memicu 17 titik api di selatan La Rochelle. Selain itu, dua pemilik restoran di wilayah barat daya dihukum karena tetap menyalakan pemanggang arang dan kembang api saat peringatan bahaya berada di level merah. Di Les Sables d'Olonne, seorang petugas damkar sukarela dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun setelah dilaporkan oleh atasannya.
Profil Tersangka dan Ketentuan Sanksi Hukum
Analisis laporan kepolisian yang dihimpun Le Figaro menunjukkan 97,5 persen dari tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki, dengan rata-rata usia 32,5 tahun dan 28,7 persen di antaranya masih di bawah umur. Lebih dari 95 persen tersangka berstatus warga negara Prancis, serta 37 dari sampel 80 tersangka tercatat tidak bekerja. Psikiater Laurent Layet menggarisbawahi bahwa kondisi gangguan piromania hanya mencakup sekitar 5 persen dari total pelaku pembakaran yang disengaja.
Houthi Serang Arab Saudi Habis-habisan, Minyak Dunia di Ujung Tanduk

Secara historis, Prancis menerapkan hukuman mati dengan guillotine bagi pelaku pembakaran hutan pada era Napoleon. Di era modern, pelaku pembakaran terancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda 150.000 euro. Hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun penjara apabila membakar kawasan cagar alam yang dilindungi, serta berpotensi mencapai hukuman seumur hidup jika kebakaran menelan korban jiwa.






