Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Ratusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak Terduga

Bambang HandayaniDiterbitkan 14 Sep 2026 - 06.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak Terduga
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Dalam Negeri Prancis mencatat sebanyak 514 orang, termasuk 198 anak di bawah umur, telah ditangkap sejak awal musim panas karena dicurigai memicu kebakaran. Penindakan hukum ini berlangsung di tengah rangkaian peristiwa kebakaran yang menghanguskan sekitar 115.000 hektare area hutan, semak belukar, dan padang perdu di berbagai wilayah.

Catatan resmi otoritas Prancis menunjukkan sembilan dari 10 kebakaran berakar dari aktivitas manusia. Pada 2025, aksi pembakaran dengan sengaja tercatat sebagai penyebab tunggal terbesar kebakaran hutan di negara tersebut, mencakup 29,4 persen dari keseluruhan kasus.

Pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap latar belakang dan motif tindakan yang beragam. Di dekat B茅ziers, seorang pria berusia 27 tahun yang didiagnosis mengidap autisme dan skizofrenia dijatuhi hukuman empat tahun penahanan disertai perawatan setelah membakar surat untuk mendiang putrinya di vegetasi kering. Di lokasi lain, seorang pengendara mobil dijatuhi hukuman percobaan enam bulan usai menyalakan api hanya untuk memberi tanda kepada tim penyelamat bahwa kendaraannya mogok.

Baca Juga

China Mendadak Bangun 'Hong Kong' Baru di Dekat RI Bernilai Rp2.000 T

China Mendadak Bangun 'Hong Kong' Baru di Dekat RI Bernilai Rp2.000 T

Sejumlah kasus kelalaian dan pelanggaran lain juga berujung ke pengadilan. Seorang remaja berusia 15 tahun diperiksa karena membuang rokok menyala di dekat Bordeaux, pria 36 tahun di Perpignan dituduh membakar kantong kertas sampah di semak-semak, dan perempuan 50 tahun dituduh memicu 17 titik api di selatan La Rochelle. Selain itu, dua pemilik restoran di wilayah barat daya dihukum karena tetap menyalakan pemanggang arang dan kembang api saat peringatan bahaya berada di level merah. Di Les Sables d'Olonne, seorang petugas damkar sukarela dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun setelah dilaporkan oleh atasannya.

Profil Tersangka dan Ketentuan Sanksi Hukum

Analisis laporan kepolisian yang dihimpun Le Figaro menunjukkan 97,5 persen dari tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki, dengan rata-rata usia 32,5 tahun dan 28,7 persen di antaranya masih di bawah umur. Lebih dari 95 persen tersangka berstatus warga negara Prancis, serta 37 dari sampel 80 tersangka tercatat tidak bekerja. Psikiater Laurent Layet menggarisbawahi bahwa kondisi gangguan piromania hanya mencakup sekitar 5 persen dari total pelaku pembakaran yang disengaja.

Baca Juga

Houthi Serang Arab Saudi Habis-habisan, Minyak Dunia di Ujung Tanduk

Houthi Serang Arab Saudi Habis-habisan, Minyak Dunia di Ujung Tanduk

Secara historis, Prancis menerapkan hukuman mati dengan guillotine bagi pelaku pembakaran hutan pada era Napoleon. Di era modern, pelaku pembakaran terancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda 150.000 euro. Hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun penjara apabila membakar kawasan cagar alam yang dilindungi, serta berpotensi mencapai hukuman seumur hidup jika kebakaran menelan korban jiwa.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kebakaran HutanPranciskriminalitasHukum Internasional

Berita Terbaru Lainnya

China Mendadak Bangun 'Hong Kong' Baru di Dekat RI Bernilai Rp2.000 THouthi Serang Arab Saudi Habis-habisan, Minyak Dunia di Ujung TandukWacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Legislator Ingatkan SosialisasiHantaman Ombak Diduga Picu Kapal Virgo Transport 8 Miring dan TenggelamHasil Serie A, Napoli vs Bologna 1-0, Gol Stanislav Lobotka Jadi Penentu Kemenangan PartenopeiStandar Pendapatan Dokter, Perlukah? Menguji Usulan IDI di Tengah KetimpanganBertumbuh Bersama Murid, Penerapan Pola Pikir Berkembang dan Pembelajaran Bermakna di SekolahWacana CFD Sabtu di Jakarta Tuai Ragam Komentar Warga

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap