Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penerapan standar pendapatan minimum atau take-home pay bagi para dokter di Indonesia, khususnya yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Langkah ini muncul lantaran hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur standar baku pendapatan tenaga kesehatan, termasuk dokter.
Dalam usulan tersebut, IDI memaparkan skema pendapatan minimum bulanan yang mencakup sekitar Rp34,8 juta bagi dokter umum di puskesmas, Rp30,8 juta untuk dokter umum di rumah sakit, serta sekitar Rp110,9 juta bagi dokter spesialis. Adapun dokter yang bertugas di wilayah terluar, perbatasan, dan kepulauan diusulkan mendapatkan tambahan penghasilan setidaknya 50 persen.
Urgensi penetapan standar ini didasari oleh ketimpangan penghasilan nyata di kalangan dokter umum yang mencakup sekitar 70 persen dari total populasi dokter di Indonesia. Berdasarkan data survei, dengan rata-rata jam kerja mencapai 42 jam per minggu, lebih dari 26 persen dokter umum memperoleh penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. Sebaliknya, hanya sekitar 10 persen dokter umum yang mampu mengantongi pendapatan di atas Rp10,5 juta per bulan.
Ratusan Orang Ditangkap terkait Kebakaran Hutan, Motifnya Tak Terduga

Ketimpangan Distribusi dan Fasilitas Kesehatan
Persoalan remunerasi ini berkelindan erat dengan krisis persebaran tenaga medis antarwilayah. Kepadatan dokter di Jakarta tercatat puluhan kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah Sulawesi Barat maupun Papua. Ketimpangan ini terlihat dari catatan per Mei 2025, di mana masih terdapat 424 puskesmas鈥攖erutama yang berada di luar Pulau Jawa鈥攜ang beroperasi tanpa adanya dokter.
Di tingkat pelayanan lanjutan, ketersediaan tenaga medis spesialis juga belum merata. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan pada Maret 2026 bahwa baru 78,1 persen rumah sakit pemerintah yang memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar secara lengkap.
Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Legislator Ingatkan Sosialisasi

Menanggapi persoalan ketenagakerjaan medis ini, WHO menganjurkan adanya paket kebijakan terpadu. Pendekatan tersebut tidak hanya mengandalkan insentif finansial, tetapi juga penyediaan kondisi kerja dan fasilitas kesehatan yang memadai, dukungan tempat tinggal serta keluarga, terbukanya kesempatan pendidikan dan pengembangan profesional, hingga jaminan kepastian jenjang karier.
Sebagai langkah penataan, Kementerian Kesehatan pada 2026 mulai mengembangkan Health Labour Market Analysis bersama WHO. Analisis komprehensif ini diarahkan untuk mengkaji aspek ketersediaan, pola rekrutmen dan distribusi, hingga skema retensi dan remunerasi tenaga kesehatan di Tanah Air.






