Rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau memicu kekhawatiran meluas terkait lonjakan peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Kebijakan yang dirancang sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini mewajibkan bungkus rokok maupun rokok elektronik tampil seragam tanpa logo, warna merek, dan desain promosi. Hilangnya identitas visual tersebut dinilai justru mempermudah praktik pemalsuan barang. Alih-alih mengendalikan konsumsi, regulasi ini diproyeksikan akan menguntungkan pasar gelap dan merugikan negara karena produk selundupan tidak memberikan kontribusi penerimaan melalui cukai.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyoroti potensi dominasi produk ilegal dan rokok dari luar negeri jika kemasan polos benar-benar diberlakukan. Menurutnya, industri rokok domestik akan kalah bersaing dengan produk tidak resmi yang membanjiri pasar. Saat berbicara dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk 'Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau', ia mencontohkan kegagalan serupa di negara lain. Di Australia, penerimaan negara anjlok drastis akibat produsen resmi tergerus oleh rokok ilegal, yang memicu kerugian negara hingga 1,6 miliar dolar Australia setiap tahunnya. Kondisi yang sama, kata Misbakhun, juga dialami oleh Selandia Baru.
Berangkat dari pengalaman negara-negara tersebut, Misbakhun menegaskan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa ekosistem industri tembakau mencakup dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan medis. Pemerintah diminta untuk tidak hanya berfokus pada kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga memperhitungkan nasib pihak-pihak yang bergantung pada sektor ini. Kesejahteraan para petani tembakau serta pekerja yang menggantungkan hidup di pabrik rokok harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan tidak memunculkan masalah baru.
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.592.000 per Gram pada 15 September 2026

Tantangan peredaran rokok ilegal yang sudah parah turut diakui oleh Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria. Ia menekankan bahwa tanpa adanya aturan kemasan seragam sekalipun, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini sudah tergolong tinggi. Merriyanti menjelaskan bahwa selama ini industri rokok resmi memberikan kompensasi atas aktivitas merokok masyarakat melalui pembayaran cukai, yang sebagian alokasinya disalurkan untuk mendanai program kesehatan pemerintah. Sebaliknya, rokok ilegal sama sekali tidak menyetorkan dana kompensasi tersebut, sehingga maraknya produk gelap ini justru memangkas potensi anggaran fasilitas kesehatan.
Dari sudut pandang pengawasan pasar, Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari, menyatakan regulasi ini akan menjadi tantangan berat bagi instansinya. Keseragaman visual akan membuat konsumen maupun petugas kesulitan membedakan antara produk yang legal dan palsu. Selain itu, Dina menyoroti ancaman penurunan nilai jual atau down trading, di mana konsumen bergeser mencari rokok dengan harga paling murah, yang pada akhirnya kembali memicu kerugian bagi negara. Oleh karena itu, ia mendorong regulator untuk melakukan Penilaian Dampak Perdagangan guna memahami efek aturan sebelum diterapkan.
Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu Jadi Rp2,592 Juta per Gram

Langkah evaluasi menggunakan metode Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment atau RIA) dinilai krusial oleh Dina untuk mengukur efek kebijakan perdagangan, mencegah kerugian bagi pelaku usaha, serta melindungi daya saing dari serbuan barang asing. Aturan yang keliru bahkan berisiko mendatangkan tuntutan dari negara lain terhadap Indonesia. Wacana kemasan polos ini sendiri mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebuah perjanjian internasional yang tidak diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Saat ini, industri hasil tembakau juga tengah menghadapi rencana pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan penggunaan bahan tambahan. Jika seluruh regulasi ini berjalan serentak, unsur pembeda antarproduk akan musnah, yang berujung pada ancaman pemutusan hubungan kerja massal di sektor padat karya serta hilangnya kontribusi penerimaan negara.






