Rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau memicu kekhawatiran meluas terkait lonjakan peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Kebijakan yang dirancang sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini mewajibkan bungkus rokok maupun rokok elektronik tampil seragam tanpa logo, warna merek, dan desain promosi. Hilangnya identitas visual tersebut dinilai justru mempermudah praktik pemalsuan barang. Alih-alih mengendalikan konsumsi, regulasi ini diproyeksikan akan menguntungkan pasar gelap dan merugikan negara karena produk selundupan tidak memberikan kontribusi penerimaan melalui cukai.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyoroti potensi dominasi produk ilegal dan rokok dari luar negeri jika kemasan polos benar-benar diberlakukan. Menurutnya, industri rokok domestik akan kalah bersaing dengan produk tidak resmi yang membanjiri pasar. Saat berbicara dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk 'Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau', ia mencontohkan kegagalan serupa di negara lain. Di Australia, penerimaan negara anjlok drastis akibat produsen resmi tergerus oleh rokok ilegal, yang memicu kerugian negara hingga 1,6 miliar dolar Australia setiap tahunnya. Kondisi yang sama, kata Misbakhun, juga dialami oleh Selandia Baru.








