DPP Projo memberikan tanggapan resmi setelah Ketua Umum Budi Arie Setiadi diadukan oleh relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut bermula dari pernyataan Budi Arie mengenai patahan sejarah dan insting politik 'lebih cepat dari 2029'.
Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, menegaskan bahwa dugaan makar yang diarahkan kepada Budi Arie tidak berdasar. Projo menilai tuduhan hukum semestinya tidak dibangun hanya berdasarkan potongan rekaman video, penafsiran sepihak, atau perbedaan pandangan politik.
Menurut Silas, Budi Arie telah memberikan klarifikasi bahwa ucapan soal 'lebih cepat dari 2029' merupakan pandangan pribadi. Pernyataan tersebut bukan merupakan sikap dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kendati yang bersangkutan turut berada di lokasi saat momen itu berlangsung.
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Api Berkobar Hebat

Projo juga menekankan tidak ada indikasi tindakan pidana makar dari figur ketua umum mereka. Menurut organisasi relawan tersebut, Budi Arie tidak menunjukkan upaya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan massa, maupun langkah inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan.
Silas menambahkan bahwa arah politik Projo tetap solid. Pada perayaan ulang tahun ke-12 pada 23 Agustus 2026, DPP Projo secara resmi dan tegas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal serta mendukung jalannya Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hingga 2029.
Relawan GCP Adukan Budi Arie ke Bareskrim Terkait Ucapan 'Lebih Cepat 2029

Sebelumnya, Ketua Umum GCP H. Kurniawan mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan Budi Arie. Pihak GCP mempermasalahkan unggahan di salah satu media yang dinilai mengindikasikan adanya persiapan pergantian kepemimpinan sebelum masa jabatan 2029 berakhir.
Kurniawan menyatakan pernyataan tersebut melukai perasaan para pendukung Presiden Prabowo Subianto, terlebih relawan saat ini sedang memusatkan perhatian pada penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta bencana kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera. Menanggapi permohonan maaf dari pihak terkait, GCP menegaskan proses hukum harus tetap berjalan sebagai bentuk pembelajaran.






