Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Sayembara Berhadiah Tangkap Begal Menuai Kritik Menko Yusril

Uria KilaDiterbitkan 25 Jul 2026 - 16.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sayembara Berhadiah Tangkap Begal Menuai Kritik Menko Yusril
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menggelar sayembara berhadiah uang tunai untuk menangkap pelaku kejahatan jalanan memicu perdebatan hangat. Langkah yang diniatkan untuk menekan angka kriminalitas ini justru dinilai berisiko tinggi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril memandang bahwa memberikan imbalan finansial kepada warga sipil untuk memburu pelaku kejahatan berpotensi melahirkan aksi main hakim sendiri yang tidak terkendali di tengah masyarakat.

Menurut Yusril, sayembara semacam ini sangat berbahaya, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit. Iming-iming hadiah berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta dinilai bisa memicu antusiasme berlebih yang salah arah. Warga yang tergiur uang bisa saja mempersenjatai diri dengan senjata tajam atau pentungan untuk memburu siapa pun yang dicurigai. Kekhawatiran terbesarnya adalah terjadinya salah tangkap, di mana orang yang tidak bersalah dituduh sebagai begal lalu menjadi korban pengeroyokan massa hingga meregang nyawa.

Baca Juga

Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Yusril mengingatkan bahwa penegakan hukum dan penanganan pembegalan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat kepolisian yang didukung oleh unsur TNI. Meskipun hukum memperbolehkan masyarakat membantu menangkap pelaku kejahatan dalam situasi darurat di lapangan鈥攎isalnya saat mendengar teriakan korban鈥攖indakan tersebut harus berhenti begitu pelaku berhasil diamankan. Warga tidak boleh melangkah lebih jauh dengan menghakimi atau menyiksa pelaku secara sepihak. Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yusril pun mendesak kepolisian untuk lebih mengoptimalkan patroli langsung di lapangan daripada menyerahkan tugas keamanan kepada warga melalui sayembara berhadiah.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi meluncurkan program sayembara ini sebagai respons atas keresahan warga Bandung Raya terhadap maraknya aksi begal. Gubernur Jawa Barat tersebut menyiapkan hadiah mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta menggunakan dana pribadinya. Hadiah ini dijanjikan bagi siapa saja yang berhasil melumpuhkan pelaku kriminal seperti begal, jambret, copet, maupun perampok, dengan syarat pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup. Selain itu, insentif sebesar Rp10 juta juga disiapkan untuk mendorong warga kembali mengaktifkan pos ronda malam di lingkungan masing-masing.

Baca Juga

Kebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas Udara

Kebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas Udara

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menyatakan tetap berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, guna memperkuat pengamanan di wilayah-wilayah rawan kejahatan. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pipit Rismanto, turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri meskipun ada iming-iming hadiah tersebut. Perdebatan ini menyoroti tantangan berat dalam menjaga keamanan wilayah. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk menekan kriminalitas jalanan, namun di sisi lain, insentif finansial yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat merusak sistem hukum yang beradab dan membahayakan keselamatan warga sipil.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Yusril Ihza Mahendrasayembara begalDedi Mulyadimain hakim sendirikeamanan jawa barat

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap