Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan aksi perusakan kamera pengawas atau CCTV di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat. Aksi vandalisme terhadap fasilitas publik tersebut dilakukan oleh massa aksi demonstrasi yang berlangsung di sekitar gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. Perusakan fasilitas CCTV milik pemerintah daerah tersebut akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Marulina menjelaskan bahwa fasilitas CCTV yang dipasang di berbagai titik ibu kota memiliki fungsi yang sangat penting bagi masyarakat luas. Kamera pemantau tersebut dimanfaatkan untuk membantu mencegah aksi kriminalitas di ruang publik, memantau kualitas pelayanan publik, serta mendukung petugas dalam melakukan pengaturan dan manajemen lalu lintas.
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Selain digunakan oleh jajaran pemerintah, keberadaan CCTV milik Pemprov DKI Jakarta juga dapat dimanfaatkan secara langsung oleh warga. Masyarakat umum dapat mengakses dan memantau siaran CCTV secara terbuka melalui laman https://jakcctv.jakarta.go.id/publik. Layanan daring ini disediakan agar masyarakat bisa mengetahui kondisi jalan secara langsung, memantau lingkungan sekitar, hingga memantau perkembangan situasi saat aksi demonstrasi berlangsung.
Insiden perusakan fasilitas ini sebelumnya viral setelah rekamannya diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, tampak dua orang memanjat tiang instalasi tempat CCTV milik Pemprov DKI terpasang. Terlihat satu orang menggapai perangkat CCTV dengan menggunakan sebuah tongkat panjang, sementara satu orang lainnya mencabut unit CCTV tersebut dengan tangan kosong hingga terlepas dari dudukannya.
Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA Malang

Atas insiden ini, Marulina menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat serta menghormati hak setiap warga untuk berekspresi di ruang publik. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar setiap aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab, tanpa disertai tindakan anarkistis maupun perusakan terhadap fasilitas publik.






