Berita Viral Terkini

Siasat Baru Kejaksaan Agung Usut Temuan Emas di Rumah Eks Jampidsus

Uria KilaPublished 26 Jul 2026 - 14.120 Reads
Bagikan WhatsAppX
Siasat Baru Kejaksaan Agung Usut Temuan Emas di Rumah Eks Jampidsus
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Temuan tumpukan emas batangan dan uang tunai di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, kini memicu babak baru perseteruan hukum. Di satu sisi, kubu tersangka Don Ritto bersikeras pasang badan dengan mengklaim seluruh harta tersebut adalah milik yayasan keagamaan. Namun di sisi lain, Kejaksaan Agung tidak mau begitu saja menerima alibi tersebut dan memilih memperlebar jaring penyelidikan melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kubu Don Ritto, melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, mencoba mementahkan spekulasi keterlibatan Febrie. Menurut pembelaan mereka, rumah di Sentul tersebut sejak tahun 2023 telah dialihfungsikan sebagai kantor cadangan operasional untuk sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan ini diklaim mengasuh sekitar 700 santri dari wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang tengah menempuh pendidikan di Banten. Pihak Don Ritto menegaskan bahwa seluruh biaya operasional rumah, mulai dari listrik, air, hingga gaji staf, ditanggung sepenuhnya oleh kliennya, bukan oleh Febrie selaku pemilik rumah.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Persoalan kepemilikan emas dan uang tunai ini semakin berliku ketika Don Ritto mengakui bahwa dirinya meminta izin kepada Febrie pada tahun 2024 untuk membangun brankas khusus di dalam rumah tersebut. Brankas itu digunakan untuk menyimpan aset berharga yang diklaim berasal dari donatur legal untuk kebutuhan yayasan. Meski menjamin legalitas asal-usul harta tersebut, kuasa hukum Don Ritto enggan membeberkan identitas para penyumbang dana dengan alasan keselamatan. Mereka memilih menunggu pemeriksaan resmi oleh penyidik Kejaksaan Agung sebelum membuka informasi tersebut ke publik.

Sikap tertutup dan alibi yayasan keagamaan ini tampaknya tidak membuat penyidik Kejaksaan Agung gentar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengindikasikan bahwa temuan barang bukti di Sentul justru menjadi pintu masuk untuk mengusut potensi kejahatan lain. Langkah taktis pun diambil dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Langkah hukum ini sengaja diambil guna memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul aset serta mengembangkan temuan yang sebelumnya diperoleh oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Also Read

PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Kejaksaan Agung kini tengah melakukan asesmen mendalam dengan mengolaborasikan barang bukti emas dan uang tersebut dengan tiga perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Rudi Margono menegaskan bahwa sinergi antardokumen dan alat bukti sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara. Dengan adanya Sprindik TPPU, penyidik memiliki payung hukum yang kuat untuk mengantisipasi munculnya bukti-bukti baru di masa mendatang. Alibi yayasan dakwah yang diajukan Don Ritto kini harus berhadapan langsung dengan pembuktian material yang tengah disusun oleh korps adhyaksa.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca