Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Siasat Baru Kejaksaan Agung Usut Temuan Emas di Rumah Eks Jampidsus

Uria KilaDiterbitkan 26 Jul 2026 - 14.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Siasat Baru Kejaksaan Agung Usut Temuan Emas di Rumah Eks Jampidsus
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Temuan tumpukan emas batangan dan uang tunai di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, kini memicu babak baru perseteruan hukum. Di satu sisi, kubu tersangka Don Ritto bersikeras pasang badan dengan mengklaim seluruh harta tersebut adalah milik yayasan keagamaan. Namun di sisi lain, Kejaksaan Agung tidak mau begitu saja menerima alibi tersebut dan memilih memperlebar jaring penyelidikan melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kubu Don Ritto, melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, mencoba mementahkan spekulasi keterlibatan Febrie. Menurut pembelaan mereka, rumah di Sentul tersebut sejak tahun 2023 telah dialihfungsikan sebagai kantor cadangan operasional untuk sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan ini diklaim mengasuh sekitar 700 santri dari wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang tengah menempuh pendidikan di Banten. Pihak Don Ritto menegaskan bahwa seluruh biaya operasional rumah, mulai dari listrik, air, hingga gaji staf, ditanggung sepenuhnya oleh kliennya, bukan oleh Febrie selaku pemilik rumah.

Baca Juga

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

Persoalan kepemilikan emas dan uang tunai ini semakin berliku ketika Don Ritto mengakui bahwa dirinya meminta izin kepada Febrie pada tahun 2024 untuk membangun brankas khusus di dalam rumah tersebut. Brankas itu digunakan untuk menyimpan aset berharga yang diklaim berasal dari donatur legal untuk kebutuhan yayasan. Meski menjamin legalitas asal-usul harta tersebut, kuasa hukum Don Ritto enggan membeberkan identitas para penyumbang dana dengan alasan keselamatan. Mereka memilih menunggu pemeriksaan resmi oleh penyidik Kejaksaan Agung sebelum membuka informasi tersebut ke publik.

Sikap tertutup dan alibi yayasan keagamaan ini tampaknya tidak membuat penyidik Kejaksaan Agung gentar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengindikasikan bahwa temuan barang bukti di Sentul justru menjadi pintu masuk untuk mengusut potensi kejahatan lain. Langkah taktis pun diambil dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Langkah hukum ini sengaja diambil guna memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul aset serta mengembangkan temuan yang sebelumnya diperoleh oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Kejaksaan Agung kini tengah melakukan asesmen mendalam dengan mengolaborasikan barang bukti emas dan uang tersebut dengan tiga perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Rudi Margono menegaskan bahwa sinergi antardokumen dan alat bukti sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara. Dengan adanya Sprindik TPPU, penyidik memiliki payung hukum yang kuat untuk mengantisipasi munculnya bukti-bukti baru di masa mendatang. Alibi yayasan dakwah yang diajukan Don Ritto kini harus berhadapan langsung dengan pembuktian material yang tengah disusun oleh korps adhyaksa.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUemas SentulDon Ritto

Berita Terbaru Lainnya

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal Dunia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap