Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Sorotan Parlemen pada Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu yang Menyeret Guru ASN di Tanjungbalai

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 11.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sorotan Parlemen pada Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu yang Menyeret Guru ASN di Tanjungbalai
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak yatim piatu berusia 12 tahun di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan nasional. Peristiwa memilukan yang menyeret nama seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Sorotan tajam tidak hanya tertuju pada pelaku utama yang kini telah berstatus tersangka, tetapi juga pada etika profesi pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak rentan.

Kemarahan publik memuncak setelah kepolisian menetapkan D (37), suami dari guru ASN tersebut, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis. Kasus yang menimpa korban berinisial ARM ini memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ragu memberikan sanksi administratif yang berat kepada oknum guru tersebut jika penyelidikan membuktikan keterlibatannya dalam membiarkan atau membantu tindakan keji suaminya.

Ujang menilai bahwa profesi guru memikul tanggung jawab moral yang sangat besar dalam membentuk karakter generasi muda. Ketika seorang pendidik justru diduga terlibat dalam lingkaran kekerasan terhadap anak, terutama anak yatim piatu yang tidak memiliki pelindung, hal tersebut mencederai marwah dunia pendidikan secara keseluruhan. Penegakan aturan kepegawaian yang tegas dinilai krusial agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera yang nyata.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Di sisi lain, desakan agar proses hukum berjalan transparan juga disuarakan oleh legislator Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Ia meminta Kepolisian Resor Tanjungbalai untuk membuka perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik guna menghindari spekulasi liar di masyarakat. Mengingat sempat terjadi aksi massa yang mendatangi rumah terduga pelaku, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk meredam potensi tindakan main hakim sendiri.

Terkait nasib kepegawaian sang guru, Irawan menjelaskan bahwa sanksi etik maupun administrasi sebenarnya dapat dijatuhkan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kendati demikian, pemeriksaan internal oleh pengawas ASN harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar keputusan yang diambil objektif dan berdasarkan bukti yang sahih. Langkah ini penting untuk memilah sejauh mana peran aktif maupun kelalaian yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan dalam tragedi ini.

Baca Juga

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke Polres Tanjungbalai sejak pertengahan Mei 2026. Penetapan D sebagai tersangka pada Juli 2026 menjadi babak baru dalam pencarian keadilan bagi korban ARM. Kini, publik menanti ketegasan hukum serta langkah konkret dari instansi terkait untuk memulihkan keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas korps pegawai negeri sipil di mata masyarakat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pencabulan anakguru ASNTanjungbalaiKomisi II DPRkekerasan seksual

Berita Terbaru Lainnya

Berita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap