Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Status Alphard Terungkap Usai Polisi Terlibat Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Marthen PalutunganDiterbitkan 25 Jul 2026 - 15.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Alphard Terungkap Usai Polisi Terlibat Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI
Foto/Ilustrasi: Liputan 6
A-A+

Jalanan ibu kota sering kali menjadi panggung gesekan ego, bahkan di antara mereka yang sama-sama bertugas menjaga ketertiban. Insiden keributan antara seorang petugas keamanan bernama Fiktor Harefa dengan penumpang mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi cerminan nyata dari dinamika ini. Belakangan terungkap bahwa mobil mewah yang ditumpangi oleh tiga anggota polisi tersebut bukanlah kendaraan dinas operasional, melainkan kendaraan pribadi. Hal ini menegaskan bahwa perselisihan tersebut terjadi di ranah personal, meski melibatkan aparat penegak hukum.

Ketegangan ini bermula dari hal sederhana namun krusial bagi keselamatan publik, yaitu kepatuhan lalu lintas. Fiktor saat itu tengah mengawal penyeberang jalan ketika lampu lalu lintas di Bundaran HI berubah merah. Namun, mobil Alphard tersebut kedapatan menerobos lampu pelarangan tersebut. Demi menyelamatkan nyawa para pejalan kaki, Fiktor yang merasa kesal refleks memukul kaca mobil sembari meneriakkan peringatan agar pengemudi berhenti. Tindakan ini memicu reaksi keras dari dalam mobil hingga tiga orang penumpang, termasuk sang sopir, turun dan terlibat aksi saling dorong dengan Fiktor.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Untuk meredakan situasi di tengah jalan yang padat, Fiktor berinisiatif membawa perselisihan ini ke Pos Polisi Thamrin agar diselesaikan di hadapan petugas. Di sana, kepala pos polisi setempat sempat menegur Fiktor karena tindakan memukul kaca mobil dinilai tidak tepat. Fiktor pun berbesar hati meminta maaf atas tindakannya tersebut. Namun, ketegangan rupanya belum sepenuhnya mereda setelah mereka keluar dari pos polisi, di mana sopir Alphard dilaporkan sempat mencengkeram kerah baju Fiktor dan memarahinya kembali sebelum akhirnya situasi mereda.

Meski sempat diwarnai intimidasi fisik, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Metro Menteng. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa Fiktor dan pihak pengemudi telah saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing. Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, juga membenarkan bahwa kliennya kini hanya ingin fokus melanjutkan pekerjaannya dan menganggap kesalahpahaman tersebut telah selesai.

Baca Juga

Penampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 Km

Penampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 Km

Walaupun masalah personal telah disepakati damai, konsekuensi hukum bagi para personel polisi tersebut tidak berhenti begitu saja. AKBP Braiel menegaskan bahwa dugaan pelanggaran lalu lintas berupa penerobosan lampu merah kini ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, sikap arogan yang ditunjukkan oleh para penumpang Alphard tersebut juga berbuntut panjang karena Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat kini turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran disiplin mereka secara internal.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Lalu LintasBundaran HIpolisipropamsatpamalphard

Berita Terbaru Lainnya

Berita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap