Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Berita Utama

Strategi Pemprov DKI Atasi Pemotongan Dana Bagi Hasil Rp 15 Triliun Melalui Pembiayaan Alternatif

Bambang HandayaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Strategi Pemprov DKI Atasi Pemotongan Dana Bagi Hasil Rp 15 Triliun Melalui Pembiayaan Alternatif
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi tantangan finansial menyusul adanya pemotongan Dana Bagi Hasil atau DBH dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 15 triliun. Situasi ini mendorong jajaran pemerintah daerah untuk merumuskan langkah strategis agar berbagai program pembangunan di ibu kota dapat terus berjalan dengan lancar. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin pembangunan kota terhambat akibat dinamika anggaran tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta kini secara aktif terus mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur tetap berjalan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pernyataan mengenai strategi pembiayaan alternatif ini disampaikan secara langsung oleh Pramono Anung dalam acara silaturahmi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Acara tersebut mempertemukan jajaran DPRD DKI Jakarta bersama anggota DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta serta anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta. Pertemuan strategis ini diselenggarakan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan penting tersebut, Pramono menekankan bahwa kepercayaan dari para pelaku usaha menjadi salah satu modal utama bagi Pemprov DKI Jakarta. Kepercayaan bisnis inilah yang dinilai mampu membuka peluang pembiayaan alternatif yang lebih luas bagi kelangsungan proyek-proyek di Jakarta.

Sebagai salah satu wujud nyata dari upaya pencarian dana alternatif, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan rencana penerbitan obligasi daerah. Nilai dari rencana penerbitan obligasi daerah tersebut diproyeksikan mencapai Rp 3,5 triliun. Gubernur Pramono memberikan jaminan tegas terkait penggunaan dana yang akan dihimpun dari instrumen keuangan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil dari penerbitan obligasi daerah sama sekali tidak akan digunakan untuk membiayai belanja daerah yang bersifat konsumtif. Sebaliknya, Pramono telah menginstruksikan agar dana hasil obligasi tersebut dialokasikan secara ketat hanya untuk sektor-sektor yang produktif. Sektor-sektor yang dimaksud mencakup pembangunan rumah sakit, berbagai hal yang berkaitan dengan layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, serta program bantuan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Selain menggagas skema obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya mengoptimalkan sejumlah sumber pembiayaan alternatif lainnya melalui mekanisme yang inovatif. Beberapa skema yang turut dikembangkan meliputi pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan, penerapan kemitraan strategis, hingga pemanfaatan hak penamaan atau naming rights. Salah satu contoh nyata dari penerapan skema pembiayaan di luar anggaran daerah ini adalah proyek revitalisasi Taman Semanggi. Proyek penataan ruang terbuka hijau tersebut menelan anggaran hingga sekitar Rp 135 miliar. Seluruh kebutuhan dana untuk proyek tersebut sepenuhnya dibiayai oleh pihak mitra swasta tanpa menggunakan dana APBD DKI Jakarta sama sekali. Melalui skema naming rights yang disepakati, nama inti dari fasilitas tersebut dipastikan tetap Taman Semanggi, hanya saja akan ada penambahan nama dari perusahaan yang menjadi mitra.

Langkah efisiensi anggaran daerah ini tidak berhenti pada revitalisasi taman, melainkan juga diterapkan pada sejumlah proyek infrastruktur konektivitas pejalan kaki. Pembangunan terowongan pejalan kaki yang menghubungkan kawasan strategis Bundaran Hotel Indonesia dengan jaringan moda raya terpadu atau MRT saat ini juga dilakukan tanpa menggunakan dana APBD. Skema pendanaan serupa turut diterapkan dalam rencana pembangunan jalur pedestrian di kawasan Dukuh Atas. Proyek penataan fasilitas pejalan kaki di kawasan tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp 350 miliar. Sama halnya dengan proyek sebelumnya, pembangunan jalur pedestrian ini dibiayai sepenuhnya melalui sumber pendanaan alternatif di luar APBD DKI Jakarta.

Baca Juga

Komisi V DPR Bakal Bentuk Panja Usut Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8

Komisi V DPR Bakal Bentuk Panja Usut Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8

Proyek jalur pedestrian di kawasan Dukuh Atas tersebut memiliki peran yang sangat vital karena dirancang untuk mengintegrasikan enam moda transportasi publik sekaligus. Keenam moda transportasi yang akan terhubung di kawasan transit tersebut meliputi LRT Jakarta, LRT Jabodebek, layanan KRL Commuter Line, kereta bandara, sistem Transjakarta BRT, serta layanan reguler Transjakarta. Pengalihan beban pembiayaan berbagai proyek infrastruktur fisik tersebut pada akhirnya memberikan ruang bernapas bagi keuangan daerah. Pramono Anung menjelaskan bahwa dengan adanya pendanaan dari luar untuk proyek-proyek tersebut, maka APBD DKI Jakarta dapat dialihkan untuk program lain yang menyentuh masyarakat secara langsung. Ia memastikan bahwa alokasi APBD akan diarahkan untuk mendukung kelangsungan program seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TransportasiinfrastrukturPramono AnungDKI JakartaPembiayaan AlternatifAPBD DKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Kabar Buruk untuk Dunia! Terusan Panama Macet, Dampaknya Tak Main-MainPolitik Negeri Panas, 2 Pejabat Kementerian Keuangan Mengundurkan DiriBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-IndiaOJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi PinjolPasar Repaint Motor Berkembang, Pilihan Warna dan Finishing Makin BeragamAnti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir TahunMembaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga SuahasilBos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap