Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi menutup operasional sebuah taman kanak-kanak (TK) yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa mengantongi izin resmi. Penutupan ini menghentikan seluruh aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut demi mencegah kerugian lebih besar bagi para orang tua murid.
Praktik tanpa legalitas ini terbongkar setelah salah satu alumni TK tersebut gagal memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) saat hendak mendaftar ke jenjang sekolah dasar (SD). Pemeriksaan dinas mengungkap bahwa institusi tersebut selama ini hanya memegang izin kelompok bermain (playgroup) yang terbit pada September 2025, bukan izin operasional TK.
Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan lewat Penyaluran Bantuan Rp75 Juta untuk Penyintas Gempa NTT

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menegaskan bahwa seluruh kegiatan di TK tersebut telah dihentikan secara permanen. Pihak dinas juga memastikan para peserta didik yang terdampak akan dipindahkan ke sekolah resmi lainnya.
Secara kelembagaan, yayasan TK ini berpusat di Pekanbaru dan membuka cabang di Kota Bandung. Seluruh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa yang bersekolah di Bandung justru dimasukkan ke data sekolah pusat di Pekanbaru, sehingga memicu kendala administratif bagi para siswa di daerah.
Komisi V DPR Desak Langkah Darurat untuk Tekan Angka Kecelakaan Kapal Penumpang

Selain sanksi penutupan, pengelola sekolah diwajibkan mengembalikan seluruh pungutan biaya yang telah ditarik dari orang tua murid. Disdik Kota Bandung kini tengah memperketat pengawasan dan menertibkan lembaga pendidikan nonformal maupun anak usia dini yang tidak berizin, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), PAUD, dan TK di seluruh wilayah kota.






