Berita Viral Terkini
HomeHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Home/Nasional

TNI AD Resmi Terima Izin Penggunaan Lahan Hutan 961 Hektare untuk Markas Yon TP

Ding Anyi ApuiPublished 28 Jul 2026 - 16.10 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
TNI AD Resmi Terima Izin Penggunaan Lahan Hutan 961 Hektare untuk Markas Yon TP
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pencapaian target pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kini mendapatkan kepastian terkait penyediaan lahan. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah memastikan bahwa pihak TNI AD resmi mengantongi izin untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan total luas mencapai 961,33 hektare. Lahan yang cukup luas tersebut secara khusus akan dialokasikan sebagai area pembangunan markas bagi satuan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Kepastian ini menjadi langkah lanjutan bagi institusi militer dalam memenuhi target pembangunan satuan baru di berbagai wilayah.

Legalitas mengenai pemanfaatan kawasan hutan seluas 961,33 hektare ini ditandai dengan adanya penyerahan dokumen resmi yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dalam agenda pertemuan yang dilangsungkan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pihak TNI AD menerima sebanyak 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH). Dokumen perizinan tersebut dikeluarkan dan diserahkan langsung oleh

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Kementerian Kehutanan
. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut hadir untuk menyaksikan secara langsung proses penyerahan belasan surat keputusan itu. Momen penyerahan dokumen perizinan lahan ini juga diunggah oleh Menteri Pertahanan melalui akun Instagram pribadinya, yakni @sjafrie.sjamsoeddin.

Terkait penyerahan belasan dokumen perizinan tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memberikan konfirmasi pada hari Selasa, 28 Juli 2026 di Jakarta. Menurut Brigjen TNI Rico, keberadaan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan itu menjadi penanda sah bahwa jajaran TNI AD sudah dapat memanfaatkan lahan-lahan yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah. "Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan," kata Brigjen TNI Rico saat menjelaskan status hukum lahan tersebut.

Also Read

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi

Meskipun persetujuan penggunaan kawasan hutan telah resmi diberikan oleh Kementerian Kehutanan, pihak TNI AD tetap diwajibkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan administrasi yang berlaku. Brigjen TNI Rico memastikan bahwa aturan yang wajib diikuti oleh pihak militer merujuk secara langsung pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan menteri tersebut memuat beberapa poin penting yang mengatur teknis pengurusan pinjam pakai kawasan hutan. Beberapa hal utama yang diatur di dalam peraturan itu meliputi batasan luas kawasan yang dipinjamkan, penetapan jangka waktu pemanfaatan lahan, hingga berbagai ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban pihak pengguna kawasan hutan.

Untuk memastikan kelancaran program pembangunan satuan baru ini, proses mendirikan bangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan direncanakan agar dapat diselaraskan dengan penyelesaian urusan administrasi. "Proses pembangunan (Yon TP) dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan," jelas Brigjen TNI Rico. Walaupun penyerahan izin telah selesai dilakukan secara formal, jadwal pasti mengenai kapan persisnya proses pembangunan markas di atas lahan hutan tersebut akan berlangsung masih belum dijelaskan secara rinci. Selain itu, rincian mengenai letak atau di mana saja lokasi pasti dari lahan-lahan hutan yang akan diubah menjadi markas Batalyon Teritorial Pembangunan itu juga tidak disebutkan secara spesifik oleh pihak Kementerian Pertahanan.

Also Read

Badan Gizi Nasional Berhentikan Ratusan Pegawai Akibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana

Badan Gizi Nasional Berhentikan Ratusan Pegawai Akibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana

Pembangunan markas baru di atas kawasan hutan seluas 961,33 hektare ini berjalan beriringan dengan target sasaran yang ingin dicapai oleh TNI AD hingga tahun 2029 mendatang. Institusi tersebut menargetkan untuk dapat membangun sebanyak 750 Batalyon Teritorial Pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Agar target tersebut dapat terpenuhi, TNI AD harus mencapai sasaran dengan cara membangun sebanyak 150 Batalyon Teritorial Pembangunan pada setiap tahunnya. Sementara itu, berdasarkan data terakhir yang tercatat per tanggal 23 April 2026, jumlah Batalyon Teritorial Pembangunan yang dimiliki oleh TNI AD dan telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia baru menyentuh angka 155 satuan.

Follow Berita Viral Terkini

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

tni adKementerian KehutananKementerian PertahananSjafrie SjamsoeddinBatalyon Teritorial Pembangunan

Berita Terbaru Lainnya

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Pakai Barang SubsidiIHSG Melemah ke Level 6.177 pada Awal Perdagangan SelasaBadan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang BersubsidiPemerintah Belum Ajukan Calon Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank IndonesiaBTN dan BSN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional hingga Pertengahan 2026Shopee Luncurkan Layanan Belanja Instan Satu Jam untuk Dukung Gaya Hidup CepatDPRD Banten Desak Dindikbud Cari Solusi Usai Tujuh SMA Swasta Mundur dari Program Sekolah GratisKemensos Tawarkan Sekolah Rakyat bagi Anak Korban Pengeroyokan di Bali

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap