Pencapaian target pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kini mendapatkan kepastian terkait penyediaan lahan. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah memastikan bahwa pihak TNI AD resmi mengantongi izin untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan total luas mencapai 961,33 hektare. Lahan yang cukup luas tersebut secara khusus akan dialokasikan sebagai area pembangunan markas bagi satuan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Kepastian ini menjadi langkah lanjutan bagi institusi militer dalam memenuhi target pembangunan satuan baru di berbagai wilayah.
Legalitas mengenai pemanfaatan kawasan hutan seluas 961,33 hektare ini ditandai dengan adanya penyerahan dokumen resmi yang dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dalam agenda pertemuan yang dilangsungkan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pihak TNI AD menerima sebanyak 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH). Dokumen perizinan tersebut dikeluarkan dan diserahkan langsung oleh








