Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang penata rias. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah seorang wanita pria atau waria berinisial HJ, yang diketahui saat ini berusia 39 tahun. HJ dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan perbuatan sodomi terhadap tujuh orang remaja. Rangkaian peristiwa dugaan tindak asusila tersebut tercatat terjadi di wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengungkapan perkara pelecehan seksual ini bermula dan perlahan mulai terbuka setelah salah satu dari ketujuh korban tersebut akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan insiden yang dialaminya secara langsung kepada aparat kepolisian setempat.
Dalam melancarkan aksi kekerasan seksualnya, terduga pelaku diketahui menggunakan iming-iming materi untuk memperdaya para remaja yang menjadi targetnya. Berdasarkan keterangan dan informasi yang telah dihimpun oleh pihak kepolisian, HJ yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias tersebut memiliki modus operandi khusus, yakni berupa pemberian uang jajan. Uang jajan tersebut secara rutin diberikan kepada para korban setiap kali mereka melakukan hubungan seksual. Pemberian materi berupa uang jajan ini diduga kuat menjadi cara utama yang digunakan oleh terduga pelaku untuk memaksa sekaligus membujuk para remaja tersebut agar bersedia menuruti keinginan asusilanya.








