Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang penata rias. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah seorang wanita pria atau waria berinisial HJ, yang diketahui saat ini berusia 39 tahun. HJ dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan perbuatan sodomi terhadap tujuh orang remaja. Rangkaian peristiwa dugaan tindak asusila tersebut tercatat terjadi di wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengungkapan perkara pelecehan seksual ini bermula dan perlahan mulai terbuka setelah salah satu dari ketujuh korban tersebut akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan insiden yang dialaminya secara langsung kepada aparat kepolisian setempat.
Dalam melancarkan aksi kekerasan seksualnya, terduga pelaku diketahui menggunakan iming-iming materi untuk memperdaya para remaja yang menjadi targetnya. Berdasarkan keterangan dan informasi yang telah dihimpun oleh pihak kepolisian, HJ yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias tersebut memiliki modus operandi khusus, yakni berupa pemberian uang jajan. Uang jajan tersebut secara rutin diberikan kepada para korban setiap kali mereka melakukan hubungan seksual. Pemberian materi berupa uang jajan ini diduga kuat menjadi cara utama yang digunakan oleh terduga pelaku untuk memaksa sekaligus membujuk para remaja tersebut agar bersedia menuruti keinginan asusilanya.
Jenazah di Pulau Enggano Tak Cocok dengan Data 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Terkait dengan profil para korban, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa ketujuh korban dugaan pelecehan seksual tersebut masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, rata-rata dari para korban pelecehan tersebut diketahui masih berusia sangat belia, yakni berada di rentang usia antara 13 hingga 15 tahun. Selain masih berada di bawah umur, seluruh korban juga dipastikan masih berstatus sebagai pelajar aktif. Fakta bahwa para korban masih berstatus pelajar dan berusia belasan tahun ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penanganan kasus dugaan sodomi yang terjadi di wilayah Kecamatan Jonggat tersebut.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa rentetan perbuatan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap para pelajar ini disinyalir tidak hanya terjadi dalam satu waktu saja. Berdasarkan pemeriksaan awal, aparat kepolisian menyatakan perbuatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak bulan Juni 2026. Meskipun dugaan tindak asusila tersebut telah berlangsung sejak Juni 2026, kasus ini tidak serta-merta langsung terungkap ke permukaan saat itu juga. Para korban diketahui tidak langsung melaporkan peristiwa pelecehan yang mereka alami kepada pihak kepolisian. Kondisi ini terjadi karena para korban merasa sangat ketakutan dan merasa berada di bawah tekanan yang cukup berat, sehingga mereka memilih untuk menutup rapat kejadian tersebut sebelum salah satu korban memecah kebuntuan dengan melapor.
Nakhoda KM Virgo Ditemukan Selamat, Wamenhub, Sedang Diperiksa

Setelah laporan resmi dari salah satu korban diterima oleh kepolisian, informasi mengenai kasus dugaan sodomi ini dengan cepat menyebar luas hingga akhirnya diketahui oleh warga di lingkungan sekitar tempat tinggal terduga pelaku. Mengetahui bahwa warga sekitar telah mendengar kabar mengenai pelaporan tersebut, terduga pelaku merasa keselamatan dirinya mulai terancam oleh potensi amarah warga. Merasa khawatir akan reaksi masyarakat, HJ akhirnya memutuskan untuk mendatangi Markas Polres Lombok Tengah secara mandiri guna mengamankan diri. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk ud Danah, turut memberikan keterangan terkait perkara ini. AKP Luk Luk ud Danah membenarkan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini berhasil terbongkar murni berkat adanya laporan awal yang disampaikan oleh salah satu korban yang mengalami peristiwa sodomi tersebut.






