Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR yang berusia 34 tahun kini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform dunia maya. Hal ini terjadi setelah SR secara terang-terangan mengunggah materi promosi penjualan sebuah lahan seluas 54 are yang berlokasi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Promosi yang dilakukan oleh WNA tersebut melalui jejaring media sosial dengan cepat menarik perhatian publik secara luas. Tingginya atensi publik terhadap unggahan tersebut pada akhirnya memicu respons langsung dari instansi keimigrasian setempat. Kantor Imigrasi Denpasar pun langsung mengambil tindakan cepat dengan memanggil WNA tersebut untuk dimintai klarifikasi lebih rinci terkait aktivitas penawaran tanah yang dilakukannya.
Sorotan utama terhadap aktivitas pemasaran oleh warga negara Amerika Serikat ini bermula dari beredarnya sebuah unggahan video di platform media sosial Facebook. Dalam rekaman visual yang beredar dan ramai dibahas tersebut, SR terlihat sedang mempromosikan sebidang tanah di kawasan Kintamani secara langsung. Untuk menarik minat penonton, ia menyajikan latar belakang pemandangan panorama pegunungan Kintamani yang menjadi daya tarik utama dari lokasi lahan yang ditawarkannya. Seluruh penyampaian informasi pemasaran di dalam video tersebut diucapkan menggunakan bahasa Inggris.
Untuk mempertegas maksud dan tujuan dari unggahannya, tayangan video promosi itu juga dilengkapi dengan keterangan tulisan kapital. Tulisan tersebut secara jelas berbunyi "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI". Penawaran lahan berskala cukup luas di salah satu kawasan wisata pegunungan paling populer di Bali tersebut secara terbuka ditujukan oleh SR kepada para calon investor potensial. Selain itu, penawaran ini juga diarahkan kepada pihak pengembang properti yang mungkin berminat untuk membangun fasilitas di atas lahan tersebut.
Ulah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Melalui narasi lisan yang disampaikan dalam rekaman tersebut, WNA berusia 34 tahun itu mengklaim bahwa dirinya telah melalui proses negosiasi yang memakan waktu cukup panjang sebelum akhirnya dapat menawarkan bidang tanah tersebut kepada publik luas. SR mengaku bahwa ia membutuhkan waktu hingga lima tahun lamanya demi meyakinkan sang pemilik tanah agar bersedia menjual lahan yang diklaim belum terbangun tersebut. Ia juga menyatakan bahwa penawaran lahan itu merupakan peluang yang baru saja dirilis pada hari di mana video tersebut dipublikasikan ke media sosial.
Dalam tayangan yang memicu berbagai reaksi dari kalangan warganet itu, SR secara eksplisit mengungkapkan pernyataan mengenai proses penawaran tanah tersebut kepada para audiensnya. "I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani," ujar SR dalam rekaman video promosi yang beredar tersebut. Aksi pemasaran sebidang lahan seluas 54 are secara terbuka oleh seorang warga negara asing ini pun pada akhirnya sampai ke ranah pengawasan petugas keimigrasian di Bali.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Merespons maraknya publikasi video promosi tersebut di berbagai media sosial, Kantor Imigrasi Denpasar segera bergerak untuk menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, mengonfirmasi bahwa instansinya telah mengambil langkah penanganan resmi. Pihak imigrasi dipastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada WNA asal Amerika Serikat tersebut. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Putu Suhendra, pemanggilan terhadap SR diterbitkan dan dilaksanakan pada hari Kamis (30/7/2026).
Kendati surat panggilan telah dikirimkan oleh pihak berwenang, hingga Kamis (30/7/2026) sore, SR tercatat belum hadir untuk memenuhi panggilan di Kantor Imigrasi Denpasar. Menanggapi situasi tersebut, Putu Suhendra menjelaskan bahwa ketidakhadiran SR hingga Kamis sore masih dapat dipahami karena pihak imigrasi memang baru melayangkan surat pemanggilan pada hari yang sama. Oleh sebab itu, jajaran Kantor Imigrasi Denpasar menyatakan bahwa mereka saat ini masih dalam posisi menunggu kedatangan SR untuk menjalani proses permintaan klarifikasi terkait kegiatan promosi lahan di Kintamani tersebut.






