Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Berita

WN Amerika Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Denpasar Layangkan Pemanggilan

Bambang HandayaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
WN Amerika Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Denpasar Layangkan Pemanggilan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR yang berusia 34 tahun kini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform dunia maya. Hal ini terjadi setelah SR secara terang-terangan mengunggah materi promosi penjualan sebuah lahan seluas 54 are yang berlokasi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Promosi yang dilakukan oleh WNA tersebut melalui jejaring media sosial dengan cepat menarik perhatian publik secara luas. Tingginya atensi publik terhadap unggahan tersebut pada akhirnya memicu respons langsung dari instansi keimigrasian setempat. Kantor Imigrasi Denpasar pun langsung mengambil tindakan cepat dengan memanggil WNA tersebut untuk dimintai klarifikasi lebih rinci terkait aktivitas penawaran tanah yang dilakukannya.

Sorotan utama terhadap aktivitas pemasaran oleh warga negara Amerika Serikat ini bermula dari beredarnya sebuah unggahan video di platform media sosial Facebook. Dalam rekaman visual yang beredar dan ramai dibahas tersebut, SR terlihat sedang mempromosikan sebidang tanah di kawasan Kintamani secara langsung. Untuk menarik minat penonton, ia menyajikan latar belakang pemandangan panorama pegunungan Kintamani yang menjadi daya tarik utama dari lokasi lahan yang ditawarkannya. Seluruh penyampaian informasi pemasaran di dalam video tersebut diucapkan menggunakan bahasa Inggris.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Untuk mempertegas maksud dan tujuan dari unggahannya, tayangan video promosi itu juga dilengkapi dengan keterangan tulisan kapital. Tulisan tersebut secara jelas berbunyi "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI". Penawaran lahan berskala cukup luas di salah satu kawasan wisata pegunungan paling populer di Bali tersebut secara terbuka ditujukan oleh SR kepada para calon investor potensial. Selain itu, penawaran ini juga diarahkan kepada pihak pengembang properti yang mungkin berminat untuk membangun fasilitas di atas lahan tersebut.

Baca Juga

PBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

PBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Melalui narasi lisan yang disampaikan dalam rekaman tersebut, WNA berusia 34 tahun itu mengklaim bahwa dirinya telah melalui proses negosiasi yang memakan waktu cukup panjang sebelum akhirnya dapat menawarkan bidang tanah tersebut kepada publik luas. SR mengaku bahwa ia membutuhkan waktu hingga lima tahun lamanya demi meyakinkan sang pemilik tanah agar bersedia menjual lahan yang diklaim belum terbangun tersebut. Ia juga menyatakan bahwa penawaran lahan itu merupakan peluang yang baru saja dirilis pada hari di mana video tersebut dipublikasikan ke media sosial.

Dalam tayangan yang memicu berbagai reaksi dari kalangan warganet itu, SR secara eksplisit mengungkapkan pernyataan mengenai proses penawaran tanah tersebut kepada para audiensnya. "I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani," ujar SR dalam rekaman video promosi yang beredar tersebut. Aksi pemasaran sebidang lahan seluas 54 are secara terbuka oleh seorang warga negara asing ini pun pada akhirnya sampai ke ranah pengawasan petugas keimigrasian di Bali.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Merespons maraknya publikasi video promosi tersebut di berbagai media sosial, Kantor Imigrasi Denpasar segera bergerak untuk menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, mengonfirmasi bahwa instansinya telah mengambil langkah penanganan resmi. Pihak imigrasi dipastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada WNA asal Amerika Serikat tersebut. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Putu Suhendra, pemanggilan terhadap SR diterbitkan dan dilaksanakan pada hari Kamis (30/7/2026).

Kendati surat panggilan telah dikirimkan oleh pihak berwenang, hingga Kamis (30/7/2026) sore, SR tercatat belum hadir untuk memenuhi panggilan di Kantor Imigrasi Denpasar. Menanggapi situasi tersebut, Putu Suhendra menjelaskan bahwa ketidakhadiran SR hingga Kamis sore masih dapat dipahami karena pihak imigrasi memang baru melayangkan surat pemanggilan pada hari yang sama. Oleh sebab itu, jajaran Kantor Imigrasi Denpasar menyatakan bahwa mereka saat ini masih dalam posisi menunggu kedatangan SR untuk menjalani proses permintaan klarifikasi terkait kegiatan promosi lahan di Kintamani tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

WNA BaliImigrasi DenpasarKintamaniBangliProperti Bali

Berita Terbaru Lainnya

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan ObligasiPBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di PesantrenKPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan JasindoPenyebab Keuangan Ratusan Pemda Tersendat dan Nasib Gaji PPPKDiskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi HijauPertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy LestariIstana Tanggapi Penurunan Kepuasan Publik, Kami Kerja Bukan untuk SurveiAntisipasi Puncak Kemarau dan Karhutla, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap