Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Akhir Juli 2026, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2,62 Juta per Gram dan Galeri24 Capai Rp 2,59 Juta

Uria KilaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 16.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Akhir Juli 2026, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2,62 Juta per Gram dan Galeri24 Capai Rp 2,59 Juta
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pergerakan harga logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dan Galeri24 terpantau mengalami penguatan pada perdagangan akhir bulan ini. Berdasarkan data perdagangan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, harga emas batangan produksi Antam menunjukkan kenaikan yang cukup stabil. Tren positif ini juga diikuti oleh melesatnya harga emas batangan yang ditawarkan melalui situs resmi Galeri24 pada hari yang sama. Kenaikan harga dari kedua penyedia emas batangan ini memberikan gambaran terkini mengenai nilai jual serta nilai beli kembali atau buyback di pasaran.

Untuk rincian harga emas batangan Antam, nilai jual pada hari Jumat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram. Dengan adanya penyesuaian tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp 2.623.000 untuk ukuran satu gram. Selain ukuran satu gram, Antam juga menyediakan berbagai pecahan lain bagi masyarakat. Harga emas Antam untuk pecahan 2 gram dipatok sebesar Rp 5.186.000, pecahan 5 gram seharga Rp 12.890.000, dan pecahan 10 gram berada di angka Rp 25.725.000. Sementara itu, untuk pecahan yang lebih besar, emas Antam ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp 64.187.000, pecahan 50 gram seharga Rp 128.295.000, pecahan 100 gram bernilai Rp 256.512.000, pecahan 250 gram sebesar Rp 641.015.000, pecahan 500 gram seharga Rp 1.281.820.000, hingga pecahan terbesar 1.000 gram yang dibanderol mencapai Rp 2.563.600.000.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga transaksi pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada perdagangan yang sama, harga buyback emas Antam melonjak sebesar Rp 17.000 per gram, sehingga kini berada di angka Rp 2.398.000 per gram. Perlu menjadi catatan bagi para calon pembeli bahwa seluruh rincian harga emas Antam yang tercantum ini merupakan harga yang berlaku secara resmi di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Untuk harga emas Antam yang ditawarkan di gerai penjualan atau outlet lainnya bisa saja mengalami perbedaan.

Baca Juga

Pengeroyokan Bambang Setiyawan, 3 Tersangka Ditangkap, Ini Motifnya

Pengeroyokan Bambang Setiyawan, 3 Tersangka Ditangkap, Ini Motifnya

Beralih ke pergerakan harga emas batangan yang dirilis oleh Galeri24, tren penguatan yang terjadi tampak lebih tinggi dibandingkan Antam pada perdagangan hari Jumat, 31 Juli 2026. Berdasarkan pantauan informasi di situs resminya, harga emas Galeri24 melesat sebesar Rp 22.000 per gram. Kenaikan tersebut menempatkan harga emas Galeri24 berada di level Rp 2.595.000 untuk pecahan satu gram. Galeri24 juga menawarkan beragam ukuran berat emas batangan lainnya. Harga emas Galeri24 untuk ukuran 2 gram tercatat sebesar Rp 5.128.000, ukuran 5 gram seharga Rp 12.724.000, dan ukuran 10 gram bernilai Rp 25.381.000.

Untuk pecahan yang lebih besar dari Galeri24, harga jualnya juga telah disesuaikan dengan kenaikan hari ini. Emas batangan Galeri24 ukuran 25 gram dijual pada harga Rp 63.109.000, ukuran 50 gram seharga Rp 126.116.000, ukuran 100 gram sebesar Rp 252.108.000, ukuran 250 gram bernilai Rp 628.723.000, dan ukuran 500 gram dipatok pada harga Rp 1.257.445.000. Bagi konsumen yang mengincar investasi emas batangan dalam ukuran paling besar, Galeri24 menawarkan pecahan berat 1.000 gram dengan harga jual sebesar Rp 2.514.888.000. Sementara itu, untuk harga transaksi jual kembali atau buyback emas Galeri24 pada hari Jumat ini tercatat berada pada angka Rp 2.433.000 per gram.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan BBM di Sulawesi Selatan

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan BBM di Sulawesi Selatan

Terkait dengan transaksi perdagangan emas batangan di tanah air, saat ini regulasi perpajakan yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 48 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, konsumen akhir mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh pada saat melakukan pembelian emas batangan. Di sisi lain, para pengusaha emas memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22. Besaran pungutan pajak tersebut ditetapkan sebesar 0,25 persen dari harga jual yang ditawarkan. Tarif pemungutan pajak ini telah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan pungutan sebesar 0,45 persen dari harga jual.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

harga emaslogam muliaEkonomiGaleri24Antam

Berita Terbaru Lainnya

Kondisi Darurat Ancam Satu Dunia, Komandan Militer Langsung DipecatGempa Kepulauan Seribu M 5,9 Akibat Aktivitas Intraslab, Mengapa Getarannya Terasa Sangat Luas?LRT Jabodebek Ingatkan Sejumlah Larangan bagi PenumpangPengeroyokan Bambang Setiyawan, 3 Tersangka Ditangkap, Ini MotifnyaPetunjuk Polisi Ungkap Dugaan Pengeroyokan Bambang PejomponganPolda Metro Ungkap Dugaan Pendanaan Kerusuhan Demo 27 AgustusKebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup TotalBMKG Catat 14.993 Gempa Susulan Guncang Flores Sejak 15 Agustus

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap