Berita Viral Terkini

Alasan di Balik Absennya Rompi Pink saat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

Rimba NainggolanPublished 25 Jul 2026 - 07.421 Reads
Bagikan WhatsAppX
Alasan di Balik Absennya Rompi Pink saat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan
Ilustrasi Hukum. Foto: Tirto.
A-A+

Malam itu di Gedung Kejaksaan Agung, sebuah pemandangan tidak biasa tersaji di hadapan publik. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melangkah menuju mobil tahanan tanpa atribut yang biasa melekat pada para tersangka korupsi. Tidak ada rompi merah muda terang yang mencolok mata, tidak ada pula kilau logam borgol yang mengikat kedua tangannya. Mantan pejabat tinggi kejaksaan itu melenggang pergi menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) seolah-olah hanya sedang melakukan perjalanan dinas biasa.

Kejanggalan ini langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kejaksaan Agung selama ini dikenal sangat tertib dan tegas dalam menerapkan protokol pengamanan tahanan, termasuk kewajiban mengenakan rompi pink dan borgol sebagai simbol transparansi sekaligus efek jera. Namun, ketika salah satu mantan petinggi mereka sendiri yang mengenakan status tersangka, aturan protokoler tersebut seolah menguap begitu saja.

Menanggapi sorotan publik tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan pembelaan yang cukup mengejutkan. Selaku koordinator Tim 9, Rudi berdalih bahwa situasi malam itu sangat mendesak. Alasan ketergesaan dan waktu yang sudah larut malam diklaim menjadi penyebab utama mengapa prosedur standar operasional tersebut dilewatkan begitu saja. Permintaan maaf pun disampaikan secara terbuka atas ketidaknyamanan visual yang ditimbulkan oleh absennya rompi pink tersebut.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Di balik kontroversi pakaian tahanan tersebut, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Mantan Jampidsus itu resmi ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Keputusan menempatkannya di Rutan KPK diambil dengan pertimbangan keamanan dan rekam jejaknya. Sebagai mantan jaksa senior yang pernah menangani berbagai kasus megakorupsi di tanah air, menempatkannya di fasilitas penahanan yang netral seperti KPK dinilai sebagai langkah yang paling tepat untuk menghindari konflik kepentingan.

Febrie sendiri terseret dalam pusaran hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari temuan fantastis oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal Febrie semasa menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Also Read

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Pihak Kejaksaan Agung sendiri memilih untuk bersikap hati-hati dalam membeberkan detail kasus pencucian uang ini. Rudi Margono menegaskan bahwa rincian mengenai modus operandi maupun aliran dana tidak akan diungkapkan secara rinci ke publik untuk saat ini. Langkah ini diambil demi menjaga kerahasiaan proses pembuktian di pengadilan nanti, serta menghindari potensi hambatan dalam pengembangan penyelidikan yang masih terus berjalan. Kendati demikian, absennya rompi merah muda pada malam penahanan Febrie akan tetap menjadi catatan kritis publik mengenai konsistensi penegakan aturan di tubuh kejaksaan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca