Berita Viral Terkini

Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Pink

Wahyu SuryaniPublished 25 Jul 2026 - 19.450 Reads
Bagikan WhatsAppX
Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Pink
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Nasib malang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sosok yang dulunya memimpin perburuan para koruptor kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menariknya, penahanan ini tidak dilakukan di rutan biasa, melainkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat malam. Langkah ini memicu berbagai sorotan, terutama terkait perlakuan khusus yang diterimanya saat dipindahkan.

Saat tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, penampilan Febrie mencuri perhatian. Tidak ada rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung yang melekat di tubuhnya, melainkan kemeja batik lengan panjang. Kedua tangannya pun tampak bebas melenggang tanpa borgol besi. Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berdalih bahwa situasi yang terburu-buru dan waktu yang sudah larut malam menjadi alasan di balik absennya atribut tahanan tersebut.

Also Read

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Penempatan Febrie di Rutan KPK juga memicu tanda tanya publik. Namun, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi keamanan dan akuntabilitas proses hukum. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah membongkar berbagai kasus korupsi kakap, ia dinilai membutuhkan perlindungan ekstra. Kejagung menganggap penahanan di KPK akan memberikan rasa aman dan kenyamanan lebih bagi tersangka selama proses hukum berjalan. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, turut membenarkan bahwa penitipan tahanan ini telah sesuai dengan prosedur dan merupakan bentuk sinergi antarlembaga.

Di sisi lain, Febrie tidak tinggal diam menerima nasibnya. Ia menyuarakan keberatan dan menilai alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih sangat mentah dan perlu pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, prosedur penetapan tersangka di Gedung Bundar biasanya melalui ekspose berkali-kali dan konfirmasi bukti yang ketat, hal yang tidak ia rasakan dalam kasusnya sendiri. Dengan nada kecewa, Febrie menyebut penahanan dirinya sebagai bentuk kriminalisasi, meskipun ia menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan Kejaksaan Agung tersebut.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Tudingan kriminalisasi tersebut langsung dibantah oleh KPK. Ely Kusumastuti menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan transparan. Kasus ini tidak hanya diawasi oleh KPK secara ketat, tetapi juga oleh aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada rekayasa. Terkait dengan substansi perkara, Kejagung menduga Febrie melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural. Meskipun demikian, detail modus operandi TPPU tersebut masih dirahasiakan oleh pihak kejaksaan demi menjaga strategi pembuktian di persidangan nanti.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca