Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi mengusulkan agar setiap partai politik di Indonesia memberikan pendidikan khusus atau menyekolahkan para calon kepala daerah sebelum mereka bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah. Usulan penting ini disampaikannya secara langsung di hadapan publik saat berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Langkah strategis ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai respons langsung atas maraknya fenomena kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fenomena penangkapan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa terdapat kelemahan mendasar dalam pemahaman tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas calon pemimpin melalui sekolah partai sebelum masa pemilihan dianggap sebagai salah satu solusi pencegahan yang paling masuk akal untuk menekan angka korupsi.
Salah satu alasan utama yang melatarbelakangi usulan penyekolahan bagi calon kepala daerah ini adalah latar belakang profesi mereka yang sangat beragam. Tito Karnavian menyoroti fakta bahwa tidak semua kandidat memiliki pengalaman atau rekam jejak sebagai birokrat murni. Banyak tokoh yang maju dalam kontestasi politik tingkat daerah justru berasal dari kalangan artis, pengusaha, maupun profesional dari sektor swasta lainnya. Perbedaan latar belakang ini sering kali membuat mereka tidak sepenuhnya mengerti dan memahami sistem birokrasi pemerintahan ketika terpilih dan mulai menjabat. Ketidaktahuan mengenai hal-hal yang sangat teknis dalam birokrasi inilah yang berpotensi memunculkan celah kesalahan administrasi yang fatal, yang pada akhirnya dapat berujung pada tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Untuk mengatasi potensi masalah tersebut, partai politik diminta untuk memperkuat fungsi sekolah partai dengan mengadakan pelatihan khusus sebelum secara resmi mendorong atau mendaftarkan calon kepala daerah mereka. Dalam pelaksanaan pelatihan pra-pemilihan ini, Kementerian Dalam Negeri memastikan dan menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan secara penuh. Tito Karnavian menegaskan bahwa instansinya, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun lembaga negara terkait lainnya, sangat terbuka dan siap apabila diundang oleh partai politik untuk memberikan bimbingan teknis. Materi utama yang akan disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut mencakup pemahaman mendalam mengenai sistem birokrasi, tata cara mengatur keuangan daerah secara transparan, hingga proses teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian materi terkait birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah tersebut memiliki tujuan pelindungan yang sangat spesifik bagi para pemimpin daerah. Dengan adanya pembekalan teknis dari institusi yang berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, calon kepala daerah diharapkan memiliki pengetahuan dasar yang memadai agar tidak mudah dimanfaatkan atau dibohongi oleh staf mereka sendiri ketika merumuskan kebijakan anggaran. Pemahaman tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi sangat krusial karena sektor perencanaan keuangan ini sering kali menjadi titik paling rawan terjadinya penyimpangan dana yang berujung pada operasi tangkap tangan. Melalui pendidikan awal ini, kompetensi tata kelola pemerintahan para kandidat dapat dibangun sejak dini sebelum mereka benar-benar memegang kendali atas jalannya pemerintahan daerah.
KPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea Cukai

Selain menekankan pentingnya pendidikan sebelum masa jabatan dimulai, Tito Karnavian juga mengusulkan adanya program pembinaan lanjutan bagi para kepala daerah setelah mereka resmi dilantik. Pembinaan secara berkala ini disarankan untuk dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali sebagai bentuk penyegaran pengetahuan terkait dinamika pemerintahan. Untuk memfasilitasi program penyegaran dan pembinaan berkala tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya karena telah memiliki lembaga-lembaga pendidikan yang mumpuni. Pelaksanaan pembinaan lanjutan ini nantinya dapat diselenggarakan melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, atau lembaga-lembaga serupa lainnya yang memang difungsikan untuk melatih serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan di Indonesia.






