Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menerapkan kebijakan tarif impor baru yang menyasar 60 mitra dagang utamanya, termasuk China, Uni Eropa, Kanada, dan Inggris. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat waktu setempat ini menetapkan pungutan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen. Langkah tersebut secara resmi menggantikan skema tarif sementara sebesar 10 persen yang masa berlakunya telah berakhir pada 24 Juli lalu. Berbeda dengan gelombang tarif bertajuk "Liberation Day" pada April 2025 yang sempat memicu kepanikan luas di pasar, respons awal investor kali ini cenderung lebih tenang. Namun, para pengamat menilai potensi dampak dari kebijakan terbaru ini justru jauh lebih besar karena diterapkan ketika kondisi perekonomian global sedang sangat rapuh.








