Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 4 Agustus 2026, Sudaryono menegaskan bahwa putusan hukum tersebut tidak akan menghentikan jalannya Program Makan Bergizi Gratis








