Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program Berlanjut

Togar SiregarDiterbitkan 4 Agu 2026 - 18.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program Berlanjut
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 4 Agustus 2026, Sudaryono menegaskan bahwa putusan hukum tersebut tidak akan menghentikan jalannya Program Makan Bergizi Gratis

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
(MBG). Langkah hukum tertinggi ini justru dipandang memberikan arah baru bagi kelangsungan program prioritas tersebut di masa mendatang.

Lahirnya tanggapan dari BGN ini dipicu oleh keluarnya Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang secara spesifik mengatur tentang pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan. MK mengamanatkan agar pemisahan anggaran tersebut segera diberlakukan oleh pemerintah. Berdasarkan ketetapan yang bersifat final dan mengikat tersebut, penyesuaian pos anggaran wajib diimplementasikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, atau dengan batas waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Baca Juga

KPK Sita Emas hingga Motor Gede Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang

KPK Sita Emas hingga Motor Gede Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang

Menyikapi putusan tersebut, Badan Gizi Nasional langsung melakukan telaah hukum secara mendalam untuk memetakan implikasi hukumnya. Hasil kajian internal BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini bersifat conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Sudaryono menjelaskan bahwa putusan ini sama sekali tidak membatalkan, merombak, ataupun menghentikan pelaksanaan Program MBG yang saat ini sedang dipersiapkan dan dijalankan oleh pemerintah. Sebaliknya, putusan dari lembaga peradilan konstitusi tersebut justru memperkuat legitimasi program dengan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional secara hukum di Indonesia. Substansi dari putusan MK ini dipastikan tidak mengubah aspek legalitas maupun eksistensi dari program pemenuhan gizi nasional tersebut.

Dampak nyata dari putusan MK ini berfokus pada penataan ulang sistem keuangan negara dalam penyusunan APBN di masa depan. Putusan tersebut memberikan batasan yang jelas terhadap mekanisme penganggaran, terutama dalam hal penghitungan anggaran Program MBG di dalam komponen belanja wajib (mandatory spending) untuk sektor pendidikan. Dengan adanya aturan baru ini, terhitung mulai APBN Tahun Anggaran 2028, porsi anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak diperbolehkan lagi dimasukkan atau dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Kendati demikian, Sudaryono memastikan bahwa perubahan skema penganggaran ini tidak akan mengganggu struktur kelembagaan pelaksana yang sudah terbentuk. Kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai instansi penyelenggara utama Program MBG tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengalami perubahan apa pun.

Baca Juga

Pengukuran Metana TPA Jadi Langkah Awal Penanganan Emisi Sampah Nasional

Pengukuran Metana TPA Jadi Langkah Awal Penanganan Emisi Sampah Nasional

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah akan mulai menerapkan penyesuaian mekanisme penganggaran ini secara bertahap agar tidak menimbulkan guncangan fiskal. Putusan MK ini dipandang sebagai panduan bagi pemerintah untuk merumuskan formulasi pembiayaan yang lebih tepat dan transparan bagi program sosial kemasyarakatan. Dengan masa transisi maksimal dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, Badan Gizi Nasional bersama kementerian terkait memiliki waktu yang cukup untuk memilah dan menata ulang pos anggaran MBG agar sepenuhnya terpisah dari dana operasional pendidikan pada saat APBN 2028 disusun kelak. Langkah penyesuaian bertahap ini diharapkan dapat menjamin hak pemenuhan gizi masyarakat tetap terpenuhi dengan baik tanpa mencederai alokasi anggaran sektor pendidikan nasional.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusiBadan Gizi NasionalSudaryonoMakan Bergizi GratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

KPK Sita Emas hingga Motor Gede Usai Geledah Rumah Dinas Bupati PemalangPengukuran Metana TPA Jadi Langkah Awal Penanganan Emisi Sampah NasionalIHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,41 Persen Ditopang Sentimen Domestik dan GlobalRupiah Dibuka Melemah ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan SelasaHarga Minyak Dunia Bangkit, Ketegangan di Selat Hormuz Masih Membayangi PasarKSP dan Bahlil Beri Kepastian Aturan Ekspor Komoditas Tambang Mengandung Logam Tanah JarangBarantin Perkuat Empat Sistem Karantina untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor Ikan Hias IndonesiaLansia di Cakung Dirampok Tetangga Saat Salat Zuhur, Korban Dilakban dan Diancam Golok

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap