Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

KSP dan Bahlil Beri Kepastian Aturan Ekspor Komoditas Tambang Mengandung Logam Tanah Jarang

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 19.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KSP dan Bahlil Beri Kepastian Aturan Ekspor Komoditas Tambang Mengandung Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kejelasan resmi mengenai tata kelola ekspor komoditas tambang yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor secara penuh sebenarnya hanya berlaku bagi LTJ yang diposisikan sebagai produk utama. Di sisi lain, komoditas pertambangan yang di dalamnya hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor ke pasar internasional.

Kebijakan ini diperjelas setelah adanya hambatan yang dialami oleh sejumlah pelaku usaha. Proses ekspor mineral oleh beberapa perusahaan sempat mengalami kendala dan terhenti akibat adanya pemeriksaan ketat terhadap kandungan LTJ di dalam komoditas mereka. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan menyelenggarakan rapat koordinasi khusus guna membahas tata kelola ekspor mineral kritis ini pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan penting tersebut diinisiasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan latar belakang terjadinya hambatan ekspor tersebut. Menurut penjelasan Bahlil, dalam proses pemeriksaan komoditas ekspor di lapangan, petugas menemukan adanya kandungan LTJ yang statusnya merupakan unsur ikutan dari mineral utama. Namun, pada saat pemeriksaan itu berlangsung, pemerintah belum memiliki kepastian aturan atau regulasi yang secara khusus mengatur tentang keberadaan unsur ikutan tersebut. Ketiadaan regulasi yang jelas inilah yang pada akhirnya sempat menyumbat jalur ekspor mineral Indonesia.

Baca Juga

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan Jampidsus

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan Jampidsus

Guna memecahkan kebuntuan tersebut, pemerintah kemudian menggelar koordinasi lanjutan pada Jumat, 31 Juli 2026. Pertemuan kedua ini berhasil memberikan kepastian hukum dan operasional yang sangat dinantikan oleh pihak verifikator. Berkat hasil koordinasi tersebut, PT Sucofindo akhirnya memperoleh lampu hijau untuk menerbitkan sebanyak 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda pengeluarannya.

Mayoritas dari 85 laporan surveyor yang sempat tertahan tersebut merupakan dokumen milik perusahaan-perusahaan eksportir yang bergerak di sektor hilirisasi. Komoditas yang terdampak terutama didominasi oleh produk alumina, katoda tembaga, serta berbagai jenis produk turunan nikel. Dengan diterbitkannya laporan surveyor ini, ketidakpastian yang sempat menyelimuti para pelaku usaha di sektor-sektor strategis tersebut kini dapat teratasi.

Selain mengatur tentang LTJ, pertemuan koordinasi tersebut juga menetapkan ketentuan mengenai produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau yang dikenal sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Pemerintah memutuskan bahwa komoditas yang mengandung unsur NORM ini tetap dapat dikirim ke luar negeri. Kendati demikian, izin ekspor tersebut diberikan dengan syarat yang ketat, di mana eksportir harus memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta mematuhi mekanisme pengawasan yang telah ditentukan oleh otoritas berwenang.

Baca Juga

Pansus 18 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Penguatan Bank Bandung

Pansus 18 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Penguatan Bank Bandung

Langkah membolehkan ekspor LTJ sebagai unsur ikutan ini juga tidak terlepas dari realitas industri dalam negeri saat ini. Indonesia diakui belum memiliki fasilitas industri yang secara khusus dirancang dan dibangun untuk mengolah unsur LTJ yang terkandung sebagai produk sampingan. Tanpa adanya industri pengolahan khusus ini, melarang ekspor komoditas yang mengandung unsur ikutan LTJ justru berpotensi merugikan industri hilirisasi mineral utama yang sudah berjalan.

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah Indonesia kini sedang aktif menyusun pemetaan regulasi baru. Pemetaan ini ditujukan untuk merumuskan aturan yang seimbang, di mana di satu sisi kegiatan ekspor produk hilirisasi mineral dapat terus berjalan demi menjaga devisa negara, sementara di sisi lain, pengawasan dan pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis strategis dapat tertata dengan jauh lebih baik dan terkendali.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Logam Tanah Jarangdudung abdurachmankementerian esdmKSPekspor mineralBahlil Lahadalia

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Perkuat Kemitraan Strategis di JakartaLPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan JampidsusPansus 18 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Penguatan Bank BandungAnggaran Makan Bergizi Gratis 2027 Diperkirakan Tersisa Rp50 Triliun Tanpa Pos PendidikanKPK Sita Emas hingga Motor Gede Usai Geledah Rumah Dinas Bupati PemalangPengukuran Metana TPA Jadi Langkah Awal Penanganan Emisi Sampah NasionalIHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,41 Persen Ditopang Sentimen Domestik dan GlobalRupiah Dibuka Melemah ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Selasa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap