Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kejelasan resmi mengenai tata kelola ekspor komoditas tambang yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor secara penuh sebenarnya hanya berlaku bagi LTJ yang diposisikan sebagai produk utama. Di sisi lain, komoditas pertambangan yang di dalamnya hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor ke pasar internasional.
Kebijakan ini diperjelas setelah adanya hambatan yang dialami oleh sejumlah pelaku usaha. Proses ekspor mineral oleh beberapa perusahaan sempat mengalami kendala dan terhenti akibat adanya pemeriksaan ketat terhadap kandungan LTJ di dalam komoditas mereka. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan menyelenggarakan rapat koordinasi khusus guna membahas tata kelola ekspor mineral kritis ini pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan penting tersebut diinisiasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya.








