Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

KPK Sita Emas hingga Motor Gede Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 4 Agu 2026 - 19.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Sita Emas hingga Motor Gede Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan. Sejak tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, tim penyidik KPK bergerak menyisir sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
. Dari hasil upaya paksa tersebut, petugas menyita berbagai barang berharga mulai dari emas, logam mulia, perhiasan, hingga sepeda motor berkapasitas mesin besar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam, 3 Agustus 2026. Budi menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan guna memperkuat berkas penyidikan kasus pemerasan yang tengah berjalan. Selain menyasar kediaman resmi bupati, penyidik juga mendatangi berbagai titik lain yang tersebar di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.

Lokasi-lokasi yang digeledah oleh penyidik mencakup area perkantoran pemerintah maupun aset pribadi milik para tersangka. Di antaranya adalah satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, serta Kompleks Kantor Bupati Pemalang. Selain itu, penyidik juga menyisir dua rumah pribadi di Pemalang, satu rumah di Kabupaten Kendal yang merupakan kediaman tersangka DIS, serta satu rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka LBS.

Baca Juga

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan Jampidsus

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan Jampidsus

Dari berbagai lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Selain emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati, penyidik menyita perhiasan serta uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing, termasuk Dolar Amerika Serikat (USD). KPK juga menyita empat unit sepeda motor ber-cc besar, dengan rincian tiga unit ditemukan di rumah tersangka GHA di Pemalang dan satu unit di Purworejo. Dokumen kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk turut diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan bupati. Dua tersangka lainnya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang berasal dari pihak swasta. Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Baca Juga

Pansus 18 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Penguatan Bank Bandung

Pansus 18 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Penguatan Bank Bandung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto dikenakan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Penyidikan masih terus berjalan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan ini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiAnom WidiyantoroPemalang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.253 pada Perdagangan Senin PagiRupiah Dibuka Melemah ke Rp18.026 per Dolar AS Pagi IniPresiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Perkuat Kemitraan Strategis di JakartaLPSK Kaji Permohonan Perlindungan Saksi Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Mantan JampidsusPansus 18 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Penguatan Bank BandungAnggaran Makan Bergizi Gratis 2027 Diperkirakan Tersisa Rp50 Triliun Tanpa Pos PendidikanPengukuran Metana TPA Jadi Langkah Awal Penanganan Emisi Sampah NasionalIHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,41 Persen Ditopang Sentimen Domestik dan Global

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap