Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi memperkuat berbagai langkah pencegahan serta penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut nyata terhadap instruksi dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait antisipasi fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman kebakaran selama musim kemarau. Sebagai bagian dari implementasi arahan tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memimpin rapat koordinasi khusus mengenai pencegahan dan penanganan karhutla pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rapat konsolidasi tingkat nasional ini diselenggarakan secara intensif bertempat di Ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta.
Pertemuan koordinasi lintas sektoral ini menjadi kelanjutan penting dari pembahasan sebelumnya dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden di Istana Kepresidenan pada tanggal 28 Juli 2026. Upaya penyatuan strategi ini dirasa sangat mendesak mengingat Indonesia tengah bersiap menghadapi puncak musim kemarau yang diproyeksikan akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2026. Forum tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Melalui rapat konsolidasi ini, seluruh pemangku kepentingan berupaya menyelaraskan langkah taktis di lapangan demi meminimalisasi risiko perluasan penyebaran titik api yang kerap meningkat secara signifikan selama periode kemarau panjang.
Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Sebagai langkah antisipasi dini, Polri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di tingkat wilayah untuk segera memperbarui pemetaan area-area yang memiliki kerawanan tinggi terhadap karhutla. Personel di lapangan juga diminta untuk bergerak cepat melakukan verifikasi langsung terhadap setiap titik panas di wilayah masing-masing serta memperkuat sistem peringatan dini. Guna memastikan pemantauan berjalan optimal, Polri memaksimalkan penggunaan berbagai teknologi modern. Pengawasan kini dilakukan secara waktu nyata melalui integrasi pusat komando dengan berbagai kementerian dan lembaga. Selain itu, petugas juga mengoperasikan drone patroli udara, memasang kamera pengawas di pos-pos pemantauan strategis, serta memanfaatkan sistem informasi kebakaran khusus untuk mempercepat respons penanganan.
Di garda terdepan, personel kewilayahan seperti Bhabinkamtibmas bersama Babinsa ditugaskan untuk melakukan pendataan langsung mengenai kondisi masyarakat di wilayah-wilayah rawan. Proses pendataan ini mencakup ketersediaan sumber air bersih, potensi tingkat kekeringan, kondisi lahan pertanian milik warga, hingga identifikasi kebutuhan bantuan sosial apabila dampak cuaca ekstrem semakin memburuk. Hingga saat ini, sinergi para petugas di lapangan telah menghasilkan 2.850 kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Selain itu, Polri mencatat telah menggelar 151 apel kesiapsiagaan, 29 rapat koordinasi siaga di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), serta 180 kegiatan kesiapan aksi. Patroli terpadu bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Manggala Agni, dan pemerintah daerah juga terus digencarkan, dengan catatan lebih dari 168.500 patroli telah terlaksana di wilayah daratan maupun perairan rawan karhutla.
Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Guna mendukung kelancaran seluruh operasi penanganan di lapangan, Polri telah menyiagakan kekuatan personel dalam skala besar. Sebanyak 48.368 personel Sabhara dan 23.360 personel Brimob disiapkan untuk sewaktu-waktu diterjunkan ke lokasi yang membutuhkan penanganan darurat. Di samping upaya preventif, langkah penegakan hukum tegas terhadap pelanggar aturan karhutla tetap berjalan secara proporsional. Berdasarkan laporan hingga bulan Juni 2026, Polri telah melakukan 118 penyelidikan dan 30 penyidikan, dengan memproses sebanyak 115 orang tersangka yang diduga terlibat. Tindakan hukum ini dijalankan secara menyeluruh dengan menyasar pelaku pembakaran di lapangan, pihak yang memerintahkan atau membiayai aksi tersebut, pihak yang mengambil keuntungan, hingga entitas korporasi yang terbukti melanggar hukum, sebagai wujud komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional.






