Gedung Putih kembali menunjukkan taringnya dalam urusan perdagangan global. Setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif paling agresif bentukan Donald Trump awal tahun ini, sang presiden tidak tinggal diam. Mulai Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat, AS resmi memberlakukan rezim tarif impor baru berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa ambisi proteksionisme Trump tidak mudah dipatahkan begitu saja oleh palu hakim pengadilan.
Kebijakan anyar yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) ini menyasar 60 negara mitra dagang yang menguasai sekitar 99,4 persen dari total nilai impor ke Negeri Paman Sam. Kali ini, Washington menggunakan celah hukum yang lebih kokoh, yakni tarif berbasis Pasal 301, yang dikenal sulit digugat secara hukum dan dapat berlaku tanpa batas waktu. Landasan kebijakan ini adalah hasil penyelidikan berbulan-bulan mengenai keterlibatan berbagai negara dalam praktik kerja paksa serta kegagalan mereka dalam memberantasnya. Negara-negara yang dianggap telah melakukan upaya nyata melawan kerja paksa mendapatkan insentif berupa tarif yang lebih rendah, yakni 10 persen.
Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Setelah Sempat Anjlok Tajam

Indonesia berada di kelompok yang relatif aman dengan pengenaan tarif sebesar 10 persen. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara seperti Malaysia, India, Inggris, Kanada, dan Meksiko. Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif gabungan yang disesuaikan dengan tarif most-favored nation (MFN) hingga mencapai 10 atau 12,5 persen. Di sisi lain, sebanyak 38 negara termasuk China harus menerima pil pahit berupa tarif maksimal sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras, salah satunya dari Brasil yang menolak tarif 12,5 persen tersebut dan menuntut asas timbal balik.
Meski demikian, pemerintah AS masih memberikan ruang bernapas dengan mengecualikan komoditas vital seperti minyak dan gas bumi, serta produk-produk yang tidak dapat diproduksi secara domestik di AS. Bagi konsumen di AS, perubahan tarif ini diproyeksikan tidak akan langsung memicu lonjakan harga barang dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan tarif baru tersebut pada dasarnya hanya menggantikan tarif 10 persen yang sebelumnya sudah dibayarkan oleh para importir. Menteri Perekonomian Meksiko bahkan menyatakan bahwa belum ada perubahan signifikan pada tarif efektif yang ditanggung oleh produk negaranya saat ini.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Namun, stabilitas ini diprediksi tidak akan bertahan lama. Pemerintah AS saat ini tengah menjalankan penyelidikan lanjutan mengenai dugaan kelebihan kapasitas manufaktur global yang melibatkan mitra besar seperti China, Meksiko, dan Uni Eropa. Bahkan, Gedung Putih sudah bersiap meluncurkan tarif ekstrem sebesar 50 persen untuk produk tertentu asal Kanada bulan depan menggunakan ketentuan khusus Smoot-Hawley Trade Act. Pesan dari Washington sangat jelas bagi dunia usaha bahwa Trump akan terus menggunakan segala instrumen hukum yang tersedia demi melindungi pasar domestik AS, memberikan kepastian hukum baru meskipun dengan cara yang agresif.






