Badan Gizi Nasional melakukan langkah penataan dan pembersihan di lingkungan internal lembaga. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengumumkan keputusan pemberhentian terhadap ratusan pegawai yang dinilai melanggar aturan kerja. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono menegaskan bahwa tindakan penertiban ini mencakup pegawai non-aparatur sipil negara maupun pegawai berstatus aparatur sipil negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin yang keputusannya diambil di bawah kepemimpinan Sudaryono setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para pegawai yang melanggar.
Fokus utama dari pengumuman tersebut adalah pemberhentian langsung terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN per tanggal 27 Juli 2026. Sudaryono merinci bahwa dari total ratusan pegawai non-ASN yang diberhentikan tersebut, komposisinya terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 orang yang berstatus sebagai tenaga ahli. Pemberhentian massal terhadap kelompok pegawai non-ASN ini didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan lembaga. Sudaryono menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak lama sebelum akhirnya diputuskan untuk diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja.
Selain mengambil tindakan terhadap ratusan pegawai non-ASN, pemeriksaan internal Badan Gizi Nasional juga menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sembilan orang pegawai ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Terhadap kesembilan pegawai yang ditemukan melakukan pelanggaran tingkat berat tersebut, Sudaryono menyatakan bahwa besar kemungkinan pihak lembaga akan memproses pemecatan mereka sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku.
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Tidak hanya pelanggaran berat, proses penertiban internal di Badan Gizi Nasional juga mencatat adanya puluhan pegawai ASN yang teridentifikasi melakukan pelanggaran disiplin pada kategori ringan. Berdasarkan temuan lembaga, terdapat 39 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Untuk kelompok pegawai ini, Sudaryono memastikan bahwa mereka tidak akan dikenakan sanksi pemecatan seperti halnya sembilan pegawai dengan pelanggaran berat. Sebagai gantinya, pihak Badan Gizi Nasional akan menerapkan sejumlah sanksi pembinaan dan administratif, yang meliputi tindakan mutasi, demosi atau penurunan jabatan, pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi peringatan.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Sudaryono turut membeberkan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pelanggaran yang ditemukan mencakup tindakan tidak disiplin dalam menjalankan pekerjaan, keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online, hingga adanya indikasi penyalahgunaan atau pengambilan dana. Terkait indikasi penyalahgunaan uang tersebut, Sudaryono secara khusus menyoroti tindakan mengambil atau menyisihkan uang lembaga yang diistilahkannya dengan sebutan ngentit duit. Ia mengingatkan agar para pegawai tidak beranggapan bahwa tindakan mengambil uang dalam jumlah sedikit tidak akan diketahui oleh pihak pimpinan lembaga.
Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM Subsidi

Sudaryono menjelaskan bahwa pengungkapan berbagai pelanggaran, termasuk indikasi pengambilan uang tersebut, sangat terbantu oleh kemudahan arus informasi pada masa sekarang. Ia menyebutkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran pegawai dapat diterima dengan sangat mudah, salah satunya hanya melalui pengiriman pesan lewat aplikasi WhatsApp. Setelah laporan atau informasi awal tersebut diterima, pihak Badan Gizi Nasional langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses investigasi terhadap pegawai yang bersangkutan. Melalui tahapan investigasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut, para pegawai yang melakukan pelanggaran akhirnya mengakui perbuatan mereka, yang kemudian menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi oleh kepemimpinan Sudaryono.






