Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Badan Gizi Nasional Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Proses Sanksi Puluhan ASN

Marthen PalutunganDiterbitkan 28 Jul 2026 - 11.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Badan Gizi Nasional Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Proses Sanksi Puluhan ASN
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Badan Gizi Nasional melakukan langkah penataan dan pembersihan di lingkungan internal lembaga. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengumumkan keputusan pemberhentian terhadap ratusan pegawai yang dinilai melanggar aturan kerja. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono menegaskan bahwa tindakan penertiban ini mencakup pegawai non-aparatur sipil negara maupun pegawai berstatus aparatur sipil negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin yang keputusannya diambil di bawah kepemimpinan Sudaryono setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para pegawai yang melanggar.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Fokus utama dari pengumuman tersebut adalah pemberhentian langsung terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN per tanggal 27 Juli 2026. Sudaryono merinci bahwa dari total ratusan pegawai non-ASN yang diberhentikan tersebut, komposisinya terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 orang yang berstatus sebagai tenaga ahli. Pemberhentian massal terhadap kelompok pegawai non-ASN ini didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan lembaga. Sudaryono menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak lama sebelum akhirnya diputuskan untuk diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja.

Selain mengambil tindakan terhadap ratusan pegawai non-ASN, pemeriksaan internal Badan Gizi Nasional juga menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sembilan orang pegawai ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Terhadap kesembilan pegawai yang ditemukan melakukan pelanggaran tingkat berat tersebut, Sudaryono menyatakan bahwa besar kemungkinan pihak lembaga akan memproses pemecatan mereka sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku.

Baca Juga

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Tidak hanya pelanggaran berat, proses penertiban internal di Badan Gizi Nasional juga mencatat adanya puluhan pegawai ASN yang teridentifikasi melakukan pelanggaran disiplin pada kategori ringan. Berdasarkan temuan lembaga, terdapat 39 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Untuk kelompok pegawai ini, Sudaryono memastikan bahwa mereka tidak akan dikenakan sanksi pemecatan seperti halnya sembilan pegawai dengan pelanggaran berat. Sebagai gantinya, pihak Badan Gizi Nasional akan menerapkan sejumlah sanksi pembinaan dan administratif, yang meliputi tindakan mutasi, demosi atau penurunan jabatan, pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi peringatan.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Sudaryono turut membeberkan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pelanggaran yang ditemukan mencakup tindakan tidak disiplin dalam menjalankan pekerjaan, keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online, hingga adanya indikasi penyalahgunaan atau pengambilan dana. Terkait indikasi penyalahgunaan uang tersebut, Sudaryono secara khusus menyoroti tindakan mengambil atau menyisihkan uang lembaga yang diistilahkannya dengan sebutan ngentit duit. Ia mengingatkan agar para pegawai tidak beranggapan bahwa tindakan mengambil uang dalam jumlah sedikit tidak akan diketahui oleh pihak pimpinan lembaga.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Satgas dan Modifikasi Cuaca Hadapi Ancaman El Ni帽o dan Karhutla

Pemerintah Siapkan Satgas dan Modifikasi Cuaca Hadapi Ancaman El Ni帽o dan Karhutla

Sudaryono menjelaskan bahwa pengungkapan berbagai pelanggaran, termasuk indikasi pengambilan uang tersebut, sangat terbantu oleh kemudahan arus informasi pada masa sekarang. Ia menyebutkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran pegawai dapat diterima dengan sangat mudah, salah satunya hanya melalui pengiriman pesan lewat aplikasi WhatsApp. Setelah laporan atau informasi awal tersebut diterima, pihak Badan Gizi Nasional langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses investigasi terhadap pegawai yang bersangkutan. Melalui tahapan investigasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut, para pegawai yang melakukan pelanggaran akhirnya mengakui perbuatan mereka, yang kemudian menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi oleh kepemimpinan Sudaryono.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalSudaryonoDisiplin PegawaiPegawai Non-ASNJudi Online

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap