Badan Gizi Nasional melakukan langkah penataan dan pembersihan di lingkungan internal lembaga. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengumumkan keputusan pemberhentian terhadap ratusan pegawai yang dinilai melanggar aturan kerja. Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono menegaskan bahwa tindakan penertiban ini mencakup pegawai non-aparatur sipil negara maupun pegawai berstatus aparatur sipil negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin yang keputusannya diambil di bawah kepemimpinan Sudaryono setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para pegawai yang melanggar.








