Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara resmi mengungkap adanya temuan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Praktik menyimpang tersebut diduga kuat melibatkan sejumlah yayasan serta oknum dari pihak internal BGN sendiri. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Sudaryono, yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Pertanian, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Temuan ini menandai langkah serius lembaga dalam menjaga integritas program nasional tersebut dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah.
Menurut penjelasan Sudaryono, penyimpangan ini berkaitan erat dengan proses administrasi dan pembangunan fasilitas dapur untuk program MBG. Berdasarkan konsep awal yang telah ditetapkan, setiap mitra atau investor yang berminat untuk membangun dapur program MBG seharusnya menggunakan modal mereka sendiri secara mandiri. Selain itu, sebagai bagian dari persyaratan administratif sebelum mendirikan dan mengoperasikan dapur tersebut, para investor diwajibkan untuk membentuk sebuah yayasan terlebih dahulu. Persyaratan pembentukan yayasan ini sejalan dengan mekanisme administrasi yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini pada dasarnya dirancang untuk memastikan kelayakan administratif dari pihak pengelola yang kemudian akan diajukan ke BGN untuk mendapatkan persetujuan.
Namun, hasil penelusuran internal BGN menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan tersebut. Penyelidikan mengungkapkan bahwa terdapat oknum internal BGN dari periode kepengurusan sebelumnya yang secara sengaja meloloskan yayasan-yayasan tertentu, meskipun yayasan tersebut sebenarnya tidak memiliki modal sama sekali untuk membangun dapur. Setelah mendapatkan persetujuan administratif dari oknum internal tersebut, yayasan yang tidak bermodal ini kemudian memanfaatkan status persetujuan mereka dengan cara menjual titik lokasi dapur kepada investor lain yang benar-benar memiliki dana.
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Dalam skema penyimpangan tersebut, para investor yang memiliki dana riil diwajibkan untuk memberikan setoran kepada yayasan yang telah mengantongi izin dari oknum internal BGN. Menindaklanjuti temuan praktik jual beli lokasi dapur ini, pihak BGN telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan agar masalah ini dapat ditelusuri dan diselidiki lebih lanjut. Pihak Kejaksaan kini tengah memeriksa praktik tersebut karena adanya dugaan kuat mengenai keterkaitan atau afiliasi antara oknum internal BGN dengan yayasan-yayasan tertentu yang menerima keuntungan dari aliran dana setoran yang diberikan oleh para investor.
Sudaryono menegaskan bahwa praktik jual beli lokasi dapur program MBG ini merupakan tindakan yang sangat merugikan, baik bagi keuangan negara maupun bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat program. Akibat adanya kewajiban untuk memberikan setoran kepada pihak yayasan, para mitra atau investor di lapangan diduga menyiasatinya dengan menekan biaya operasional dapur. Pemotongan biaya operasional ini terpaksa dilakukan agar pihak investor tetap bisa memperoleh keuntungan di tengah beban setoran yang harus dibayarkan, yang pada akhirnya sangat berpotensi menurunkan kualitas layanan dan porsi makanan yang diberikan.
Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM Subsidi

Guna mengantisipasi dampak buruk lebih lanjut dan menjaga kualitas program, BGN berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya akan menyisir semua modus atau metode serupa untuk mencegah adanya potongan-potongan tambahan yang merugikan. Langkah penertiban ini diambil demi memastikan kualitas gizi makanan yang disajikan tidak berkurang akibat praktik setoran liar. Dengan demikian, menu makanan yang disediakan untuk anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui tetap terjaga kualitasnya, bernutrisi baik, sesuai standar, dan benar-benar bergizi tinggi sejalan dengan tujuan mulia dari program Makan Bergizi Gratis.






