Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip-Pink yang dipasarkan dengan kedok bahan tambahan pangan. Polisi telah menetapkan dua tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggerebek tiga lokasi di Jakarta pada 13 hingga 14 April 2026. Berdasarkan penyelidikan, gas Whip-Pink dijual bebas melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp, serta beredar di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Perusahaan distributor produk ini, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, diketahui tidak pernah memverifikasi data pemesanan pelanggan yang dikumpulkan melalui WhatsApp.








