Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip-Pink yang dipasarkan dengan kedok bahan tambahan pangan. Polisi telah menetapkan dua tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi gas tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggerebek tiga lokasi di Jakarta pada 13 hingga 14 April 2026. Berdasarkan penyelidikan, gas Whip-Pink dijual bebas melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp, serta beredar di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Perusahaan distributor produk ini, PT Suplaindo Sukses Sejahtera, diketahui tidak pernah memverifikasi data pemesanan pelanggan yang dikumpulkan melalui WhatsApp.
Hasil uji forensik menunjukkan bahwa tabung-tabung tersebut berisi gas N2O murni dengan standar medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan seperti klaim pada kemasan. Selain itu, corong atau nozzle plastik di dalam kemasan dinilai tidak sesuai untuk alat pembuat krim kuliner. Berdasarkan keterangan ahli, corong tersebut diduga kuat dirancang agar gas dapat dihirup langsung. Di tempat hiburan malam, gas ini dijual kepada pengunjung dan disajikan menggunakan balon karet. Salah satu pengelola tempat hiburan mengaku rutin memesan sekitar 10 tabung berukuran 6 kilogram setiap bulannya.
Polsek Karawaci Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Melawan saat Ditangkap

Dalam pemasarannya, pelaku menggunakan promo "Buy 5 Get 1 Free" dan mencatut nama serta logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Materi promosi ilegal tersebut akhirnya dihapus setelah pihak penyelenggara DWP melayangkan somasi pada 26 Januari 2026. Produk Whip-Pink ini dijual dengan harga Rp390.000 hingga Rp1,75 juta per tabung. Dengan rata-rata penjualan mencapai 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan menyentuh angka Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Produk Whip-Pink juga dipastikan tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026.
Sosok Erick Soedjasa, Buron Interpol Kasus PT ASLI RI Ditangkap

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 untuk memperketat pengawasan peredaran N2O. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa regulasi ini dikeluarkan menyusul maraknya penyalahgunaan gas N2O yang dihirup untuk mendapatkan efek euforia. Aturan baru tersebut mewajibkan setiap produk N2O memiliki izin edar, membatasi ukuran kemasan, dan mengharuskan produsen, importir, serta distributor untuk melaporkan produksi maupun peredarannya setiap enam bulan.






