Petugas Bea Cukai Tanjung Perak kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengawasan lalu lintas barang antarnegara dengan membongkar upaya penyelundupan ekspor bahan kimia berbahaya. Dalam operasi penindakan terbaru, otoritas kepabeanan tersebut menggagalkan pengiriman merkuri cair dengan total berat mencapai 3,4 ton. Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas berbahaya ini rencananya akan dikirimkan menuju negara Burkina Faso. Pengungkapan kasus ini tidak hanya mencegah peredaran bahan beracun secara ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian finansial. Berdasarkan perhitungan dan taksiran awal yang dilakukan oleh pihak berwenang, nilai barang sekaligus potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus penyelundupan ini mencapai angka yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp17.500.000.000,00.
Untuk mengelabui petugas kepabeanan, pelaku penyelundupan menggunakan modus operandi berupa penyembunyian atau penyisipan barang terlarang di dalam komoditas lain yang sah. Merkuri cair tersebut disisipkan secara rapi di dalam muatan yang diklaim sebagai keramik. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diserahkan kepada petugas dan diperiksa lebih lanjut, pihak eksportir mendeklarasikan barang kiriman tersebut murni sebagai keramik dengan jumlah total mencapai 900 karton. Berbekal kecurigaan dan analisis data, petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap barang ekspor tersebut. Proses pemeriksaan ini dilaksanakan secara teliti di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi tersebut, petugas mendapati kejanggalan berupa temuan cairan berwarna silver. Cairan mencurigakan tersebut ternyata dikemas secara khusus, yakni di dalam 251 kemasan botol serta 71 buah jeriken yang disembunyikan di antara tumpukan keramik.








