Petugas Bea Cukai Tanjung Perak kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengawasan lalu lintas barang antarnegara dengan membongkar upaya penyelundupan ekspor bahan kimia berbahaya. Dalam operasi penindakan terbaru, otoritas kepabeanan tersebut menggagalkan pengiriman merkuri cair dengan total berat mencapai 3,4 ton. Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas berbahaya ini rencananya akan dikirimkan menuju negara Burkina Faso. Pengungkapan kasus ini tidak hanya mencegah peredaran bahan beracun secara ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian finansial. Berdasarkan perhitungan dan taksiran awal yang dilakukan oleh pihak berwenang, nilai barang sekaligus potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus penyelundupan ini mencapai angka yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp17.500.000.000,00.
Untuk mengelabui petugas kepabeanan, pelaku penyelundupan menggunakan modus operandi berupa penyembunyian atau penyisipan barang terlarang di dalam komoditas lain yang sah. Merkuri cair tersebut disisipkan secara rapi di dalam muatan yang diklaim sebagai keramik. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diserahkan kepada petugas dan diperiksa lebih lanjut, pihak eksportir mendeklarasikan barang kiriman tersebut murni sebagai keramik dengan jumlah total mencapai 900 karton. Berbekal kecurigaan dan analisis data, petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap barang ekspor tersebut. Proses pemeriksaan ini dilaksanakan secara teliti di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi tersebut, petugas mendapati kejanggalan berupa temuan cairan berwarna silver. Cairan mencurigakan tersebut ternyata dikemas secara khusus, yakni di dalam 251 kemasan botol serta 71 buah jeriken yang disembunyikan di antara tumpukan keramik.
Secara administratif, kronologi penindakan kasus penyelundupan ini bermula dari adanya pengajuan dokumen PEB dengan nomor register 131146 yang secara resmi tercatat pada tanggal 20 Juli 2026. Menindaklanjuti dokumen pengajuan ekspor yang dinilai mencurigakan tersebut, jajaran intelijen kepabeanan segera bergerak cepat. Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak kemudian secara resmi menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Penerbitan dokumen NHI ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026. Pada hari yang sama dengan penerbitan nota tersebut, tepatnya pada pukul 10.49 WIB, petugas di lapangan langsung mengambil langkah tegas dengan menjalankan tindakan Stop System. Langkah taktis ini bertujuan untuk menghentikan seluruh proses pelayanan dan pergerakan pengiriman barang tersebut sebelum sempat dimuat ke atas kapal muatan.
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Guna memastikan secara ilmiah kandungan dan jenis pasti dari cairan berwarna silver yang ditemukan di area pemeriksaan PT Terminal Peti Kemas Surabaya, petugas Bea Cukai mengirimkan sampel barang bukti untuk diuji lebih lanjut. Pengujian sampel ini diserahkan kepada laboratorium resmi kepabeanan. Hasil uji laboratorium yang dilakukan secara komprehensif oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya pada akhirnya memberikan titik terang. Pihak laboratorium menyimpulkan dengan pasti bahwa barang bukti berupa cairan berwarna silver yang disita tersebut memang benar merupakan merkuri dalam bentuk cair. Keputusan dan kesimpulan dari laboratorium ini tertuang secara resmi dalam laporan hasil uji dengan nomor register SHPIB-1692/BLBC.3/2026, yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2026.
Pemilihan negara Burkina Faso sebagai tujuan akhir ekspor ilegal ini ternyata memiliki kaitan erat dengan profil ekonomi negara tersebut. Burkina Faso dikenal luas memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor pertambangan, di mana emas merupakan komoditi unggulan utama. Ekspor emas tercatat menyumbang porsi yang sangat masif, yakni mencapai hampir 75 persen hingga 85 persen dari total keseluruhan nilai ekspor negara tersebut. Dalam aktivitas industri pertambangan, bahan kimia merkuri umumnya digunakan secara luas sebagai bahan utama dalam proses amalgamasi emas. Amalgamasi emas sendiri merupakan sebuah metode ekstraksi atau proses pemisahan emas dari bijih batuan dengan menggunakan raksa atau merkuri (Hg). Penggunaan metode amalgamasi dengan merkuri ini kerap dipilih oleh para penambang karena biaya operasionalnya yang sangat murah, proses pengerjaannya yang tergolong cepat, serta operasi produksinya yang sangat sederhana. Kendati demikian, metode tradisional ini membawa dampak negatif yang sangat signifikan. Penggunaan merkuri memiliki tingkat toksisitas yang sangat tinggi, memicu terjadinya pencemaran lingkungan yang parah, serta memiliki tingkat efisiensi yang terbatas karena hanya optimal untuk mengekstraksi emas murni berukuran kasar.
Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM Subsidi

Tindakan penyelundupan dan percobaan ekspor bahan kimia merkuri cair secara ilegal ini jelas melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku ketat di wilayah hukum Republik Indonesia. Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini diduga kuat melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tidak hanya sebatas pelanggaran aturan ekspor impor kepabeanan, perbuatan ini juga menyentuh aspek hukum lingkungan internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.






