JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta tengah mematangkan rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar. Kebijakan ini telah memasuki tahap uji coba untuk menilai kesiapan infrastruktur perdagangan seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa pengujian yang dilakukan secara umum mencatatkan hasil yang cukup baik, kendati masih ada sebagian pelaku pasar yang belum terlibat dalam pengujian tahap awal.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," jelas Jeffrey.
Penjualan Mobil Meledak Lagi, Agustus Cetak Rekor 2026-Berkah GIIAS

Selain menggelar pengujian teknis, pihak bursa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan akan meminta laporan hasil evaluasi dari Anggota Bursa terkait. Jeffrey menegaskan bahwa implementasi penuh kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan teknis seluruh sekuritas sebelum diberlakukan secara resmi dalam perdagangan langsung (live).
Perubahan Skema ARA dan ARB
Saat ini, level harga terendah yang dapat ditransaksikan di bursa reguler tertahan pada nominal Rp 50 per saham atau biasa disebut saham gocap. Penghapusan batas bawah tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses likuiditas pasar sekaligus mendorong mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih optimal.
Seiring dengan pembukaan ruang harga hingga Rp 1, bursa menyiapkan penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Saham dengan rentang harga sangat rendah tidak lagi menggunakan sistem persentase, melainkan batasan nominal.
Breaking News! IHSG Naik 1%, Sedikit Lagi Sentuh Level 6.700

Dalam rancangan aturan tersebut, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas pergerakan ARA maupun ARB nominal sebesar Rp 1. Sementara itu, untuk saham di rentang harga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARB dipatok 15 persen dan ARA 35 persen. Saham pada kisaran Rp 201 sampai Rp 5.000 memiliki batas ARB 15 persen dan ARA 25 persen, sedangkan kelompok harga di atas Rp 5.000 dikenakan ARB 15 persen serta ARA 20 persen.
Target Jadwal Pemberlakuan
Terkait kepastian waktu implementasi, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyebutkan bahwa penyesuaian regulasi ARA dan ARB tersebut saat ini terus dimatangkan dalam tahap pengujian. Menurut rencana, perubahan mekanisme ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada 7 September 2026.






