Indonesia sedang bersiap menggelar karpet merah bagi kalangan konglomerat dunia melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis ini menandai era baru dalam upaya negara menarik modal asing secara masif. Melalui Undang-Undang PFII yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 21 Juli 2026, pemerintah tidak hanya mengincar investasi biasa. Pemerintah berambisi menjadikan Nusantara sebagai rumah kedua bagi para individu superkaya atau Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari berbagai penjuru dunia.
Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan dalam regulasi baru ini adalah fasilitas Golden Visa. Berdasarkan Pasal 65 UU PFII, visa khusus ini dirancang untuk mempermudah izin tinggal bagi para pemodal asing yang menanamkan modalnya di kawasan finansial khusus tersebut. Pemerintah menetapkan kualifikasi tertentu untuk mendapatkan fasilitas ini, mulai dari besaran nilai investasi yang ditanamkan, kepemilikan keahlian khusus, hingga status warga negara asing yang terdaftar secara resmi di lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office yang beroperasi di PFII. Kehadiran visa ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor global.
Skema Golden Visa yang ditawarkan Indonesia memiliki durasi yang cukup panjang, yakni berkisar antara 5 hingga 10 tahun. Untuk mendapatkan visa dengan masa berlaku 5 tahun, investor perorangan diwajibkan menanamkan modal sekitar 2,5 juta dolar AS, atau memenuhi persyaratan investasi lain yang setara sesuai kategori yang ditetapkan. Sementara itu, bagi mereka yang menginginkan masa tinggal hingga 10 tahun, komitmen investasi yang disyaratkan mencapai 5 juta dolar AS, atau opsi lain berupa komitmen pembelian instrumen keuangan dan saham senilai 700 ribu dolar AS.
Ketegangan Jalur Pelayaran Global Menjaga Harga Minyak di Dekat Level Seratus Dolar

Namun, daya pikat terbesar dari kebijakan PFII ini tampaknya terletak pada pembebasan pajak waris. Sesuai dengan Pasal 61 UU PFII, harta warisan milik orang kaya yang ditempatkan di pusat finansial ini tidak akan dikenakan pajak sama sekali. Kebijakan ini berlaku dengan syarat yang ketat, yaitu seluruh harta yang diwariskan harus terdaftar di lembaga family office PFII, dan sang pewaris merupakan warga negara asing yang juga terdaftar secara resmi di lembaga pengelola kekayaan tersebut. Langkah berani ini diambil demi menciptakan iklim investasi yang sangat kompetitif bagi pengelolaan aset lintas generasi.
Strategi penghapusan pajak warisan ini sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Pusat keuangan dunia yang sudah mapan seperti Singapura dan Dubai telah lama menerapkan kebijakan serupa untuk menarik minat para miliarder global agar memarkir aset keluarga mereka di sana. Dengan mengadopsi skema yang sama, Indonesia secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk bersaing memperebutkan pasar pengelolaan kekayaan global.
AS Terapkan Tarif Impor Baru dan Indonesia Kena Sepuluh Persen

Melalui kombinasi Golden Visa dan pembebasan pajak warisan ini, Indonesia mencoba menawarkan alternatif baru yang menarik di Asia Tenggara. Keberhasilan program ini kini berada di tangan implementasi regulasi yang konsisten untuk meyakinkan para konglomerat bahwa Indonesia adalah tempat yang aman dan menguntungkan bagi masa depan kekayaan mereka. Jika berjalan lancar, PFII berpotensi mengubah lanskap finansial regional secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.






